DPRD Pekanbaru Tegas: Sekolah Dilarang Jual Seragam, Warga Diminta Lapor Jika Ada Praktik Pungli

Jumat, 18 Juli 2025

Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin

GILANGNEWS.COM  — Memasuki tahun ajaran baru 2025/2026, Komisi III DPRD Kota Pekanbaru mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh sekolah negeri, mulai dari tingkat SDN hingga SMPN, untuk tidak melakukan praktik jual beli seragam kepada wali murid. Langkah ini sejalan dengan Surat Edaran resmi dari Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru yang telah melarang aktivitas tersebut. 

Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin, dengan tegas menyampaikan bahwa larangan ini bukan sekadar imbauan, tetapi bentuk kesepakatan bersama yang wajib dipatuhi seluruh satuan pendidikan negeri. 

“Sekolah jangan coba-coba menjual seragam. Kalau ada yang nekat, silakan lapor ke kami atau langsung ke Disdik. Ini bukan main-main,” tegas Tekad saat diwawancara Gilangnews.com, Jumat (18/7/2025). 

Politisi dari PDI Perjuangan ini menyoroti bahwa praktik jual beli seragam tidak hanya menambah beban ekonomi bagi orangtua siswa, tetapi juga membuka ruang terjadinya pungutan liar (pungli) yang merusak citra dunia pendidikan. 

“Kami ingin pendidikan kita bersih dari praktik-praktik yang tidak sehat. Sekolah hanya boleh menginformasikan jenis dan warna seragam, bukan menjualnya atau menunjuk tempat tertentu untuk membeli,” tambahnya. 

Tak hanya itu, Komisi III DPRD juga menaruh perhatian pada pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), yang kerap dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk meraup keuntungan pribadi melalui penjualan perlengkapan sekolah. 

Demi menjaga transparansi dan akuntabilitas, pihaknya mendesak Disdik Pekanbaru agar melakukan pengawasan ketat selama MPLS berlangsung. 

“Kami akan kawal bersama. Jangan ada lagi yang memanfaatkan momen ini untuk bisnis pribadi. Pendidikan bukan ladang cari untung,” pungkasnya. 

Dengan sikap tegas ini, DPRD Pekanbaru berharap masyarakat, khususnya orangtua murid, tidak ragu melapor jika menemukan pelanggaran di lingkungan sekolah.