Sebarkan Hoax di Medsos Didenda Rp 7 Milyar

Kamis, 29 Desember 2016

ilustrasi

GILANGNEWS.COM- Pemerintah Jerman tengah mengatasi penyebaran berita palsu atau hoax yang beredar melalui internet, khususnya di media sosial. Bahkan, Jerman tak segan-segan untuk memberikan denda kepada media sosial yang memposting konten negatif.

Dalam sebuah wawancara baru-baru ini, dikutip dari Daily Mail, Kamis 29 Desember 2016, Menteri Kehakiman Jerman Heiko Maas, mengatakan pemerintah Jerman sedang memeriksa apakah ada kemungkinan situs jejaring sosial ini secara hukum bertanggung jawab mengenai posting yang ilegal.

Posting ilegal yang dimaksud tak hanya mengenai berita palsu saja, melainkan ujaran kebencian juga pun menjadi titik perhatian Jerman. Negara yang terletak di Eropa barat itu pun memfokuskan diri kepada Facebook soal konten-konten negatif.

Maas mengungkapkan, Jerman memungkinkan mendenda dengan nilai cukup besar kepada Facebook sekitar 500 ribu Euro atau US$522 ribu (setara Rp7 miliar) untuk satu item posting berita palsu.

"Tentu saja pada akhirnya, kami juga harus berpikir tentang denda, apabila langkah-langkah lain gagal untuk bekerja, Itu akan menjadi insentif yang kuat untuk bertindak cepat," jelas Maas sebagaimana dilansir viva.co.

Bukan tanpa sebab Jerman mengambil langkah tegas terhadap penyebaran berita palsu. Sebab, Jerman melihat ada peningkatan postingan yang bernada kritik tajam dalam beberapa tahun terakhir, terutama usai satu juta imigran masuk sejak awal 2015.

Selain itu, Jerman juga dituding dianggap rasis, memfitnah atau menghasut kekerasan yang dikaitkan dengan bayang-bayang Nazi dahulu terhadap imigran tersebut.

Denda sebesar Rp7 miliar itu menjadi opsi terakhir, jika Facebook gagal melakukan koreksi sejumlah penggunanya yang memposting berita palsu hingga ujaran kebencian di platformnya selama 24 jam terakhir atau opsinya mau membayar denda.

Tahap awal, denda itu berlaku untuk media sosial. Tapi, tak menutup kemungkinan pemerintah Jerman melakukan cara serupa kepada perusahaan media massa.***