
Sebanyak 12 anggota DPRD Pekanbaru tampak mengikuti jalannya rapat paripurna hingga ditutup pada Sabtu (16/8/2025) malam. Jumlah kehadiran yang minim ini memicu perdebatan mengenai sah atau tidaknya paripurna tersebut.
GILANGNEWS.COM – Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru yang digelar Sabtu (16/8/2025) memunculkan polemik di kalangan legislator. Pasalnya, sebagian anggota dewan menilai paripurna tersebut tidak sah karena dianggap tidak kuorum serta melanggar tata tertib DPRD.
Dalam paripurna ke-13 masa sidang III itu, terdapat tiga agenda penting yang dibahas. Pertama, laporan Panitia Khusus terkait Rancangan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Kedua, pengumuman perubahan susunan keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dari Fraksi Partai Demokrat. Ketiga, penetapan susunan keanggotaan AKD DPRD Pekanbaru.
Awalnya, rapat berjalan lancar. Laporan Pansus RPJMD dimulai pukul 17.30 dengan dihadiri 34 anggota DPRD. Namun, karena memasuki waktu magrib, rapat diskors. Paripurna kembali dilanjutkan pukul 21.33, tetapi hanya diikuti 12 anggota dewan. Kondisi inilah yang memicu perdebatan, terutama terkait legalitas pengambilan keputusan pada dua agenda terakhir.
Perubahan keanggotaan AKD yang dimaksud adalah pergeseran dua kader Demokrat, Pangkat Purba dan Fathullah. Keduanya hanya bertukar posisi, dari Badan Musyawarah (Banmus) ke Badan Anggaran (Banggar) dan sebaliknya.
Sejumlah anggota dewan keberatan, karena menilai perubahan tersebut melanggar PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 45 ayat (5) yang menyebutkan bahwa perpindahan anggota DPRD antar-AKD hanya dapat dilakukan setelah menjabat minimal 2 tahun 6 bulan.
Meski demikian, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, membantah tudingan paripurna ilegal. Ia menegaskan rapat yang dipimpinnya sudah sesuai aturan.
“Awalnya ada 34 anggota yang hadir, artinya sudah kuorum. Rapat memang diskors, tapi tidak pernah ditutup, sehingga ketika dilanjutkan tetap sah. Soal pergantian anggota Demokrat di AKD, itu murni internal partai dan tidak mengganggu komposisi fraksi lain,” ujar Azwendi.
Menurutnya, perubahan ini sebatas penyegaran di tubuh Demokrat. Ia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan pimpinan partai di tingkat DPD Demokrat Riau. “Kalau ada yang menilai paripurna ilegal, itu tidak tepat. Semua berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
Ditegaskan Azwendi, Kalau Pak Purba keberatan dengan keputusan partai, silakan saja. Itu berarti ada upaya dirinya untuk melawan perintah partai. Ya siap-siaplah, berarti ada tahapan berikutnya,” tegas Azwendi.