
Anggota DPRD Riau Abdullah
GILANGNEWS.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, Abdullah, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melakukan evaluasi terhadap tantiem yang diterima oleh komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menurutnya, larangan pejabat negara menerima tantiem sebagai komisaris BUMN harusnya bisa berlaku di daerah. Dirinya mendukung para pejabat daerah yang merangkap sebagai komisaris BUMD tidak menerima tantiem.
Apalagi kondisi keuangan daerah saat ini tengah defisit dan perlu tambahan. Belum lagi transfer ke daerah juga akan dikurangi seperti halnya tahun 2025 ini.
Anggota Komisi III DPRD Riau itu mengatakan, Menteri Keuangan telah menyampaikan bahwa transfer ke daerah tahun 2026 akan dipangkas. Artinya, kondisi keuangan 2025 dan 2026 lebih kurang akan sama.
"Sehingga upaya-upaya efisiensi agar pembangunan tetap berjalan tentu harus dilakukan. Apa yang dilakukan Presiden Prabowo terhadap BUMN, saya pikir tentunya juga bisa dilakukan di BUMD," ungkap Abdullah, Selasa (19/8/2025).
Politisi PKS dari Dapil Pelalawan itu menilai, larangan tantiem bagi pejabat yang rangkap jabatan ini menjadi salah satu solusi atau jalan keluar terhadap persoalan keuangan di daerah.
"Termasuk juga operasional dan juga tantiem sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden RI Pak Prabowo," katanya.
Untuk itu, dirinya meminta dan berharap agar tantiem ini dievaluasi. Apalagi BUMD di Riau masih memberlakukan tantiem tersebut.
"Saya pikir di BUMD juga perlu evaluasi terkait pengeluaran (tantiem) seperti itu," pungkasnya.
Perlu diketahui, saat ini ada enam BUMD milik Provinsi Riau, di antaranya Bank Riau Kepri (BRK), PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida), PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER), PT Pengembangan Investasi Riau (PIR), dan PT Riau Petroleum.