Hanya 12 Anggota Hadir, BK Tegaskan Paripurna DPRD Pekanbaru Ilegal dan Harus Diulang

Rabu, 20 Agustus 2025

Sebanyak 12 anggota DPRD Kota Pekanbaru foto bersama usai mengikuti rapat paripurna pada Sabtu (16/8/2025) malam. Kehadiran minim ini memicu polemik dan dinilai Badan Kehormatan DPRD sebagai paripurna ilegal.

GILANGNEWS.COM – Polemik perubahan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Pekanbaru hingga kini masih jadi perbincangan hangat. Badan Kehormatan (BK) DPRD menilai paripurna yang digelar Sabtu malam (16/8/2025) lalu ilegal dan mendesak agar dilakukan paripurna ulang.

Alasan utamanya, paripurna hanya dihadiri 12 anggota dewan saat menetapkan perubahan AKD Fraksi Demokrat. Selain itu, sorotan publik semakin tajam lantaran ada anggota DPRD yang hadir mengenakan jersey sepak bola dalam rapat resmi tersebut.

Anggota BK DPRD Pekanbaru, Davit Marihot Silaban, M.Si., menegaskan bahwa lembaga dewan harus dijaga wibawa dan kedisiplinannya. Jika ada pelanggaran tata tertib dan aturan, kata Davit, BK wajib bertindak.

“Perubahan AKD jelas melanggar tatib dan PP Nomor 12 Tahun 2018. Paripurna itu ilegal kecuali ada surat pengunduran diri resmi dari anggota terkait. Sampai hari ini surat itu tidak pernah ada,” ujar Davit, Senin (18/8/2025).

Ia merujuk pada Pasal 53 ayat (5) PP 12/2018 yang menyebutkan bahwa perpindahan anggota DPRD antar-AKD hanya dapat dilakukan setelah menjabat minimal 1 tahun, kecuali anggota yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Sebelumnya, dalam rapat pimpinan fraksi telah disepakati akan ada surat pengunduran diri Pangkat Purba, anggota Demokrat yang digeser dari Banggar ke Banmus. Namun hingga kini, surat pengunduran diri itu tak kunjung ada.

“Kalau surat pengunduran diri tidak ada, maka jelas paripurna itu ilegal. Saya tidak pernah melihat surat itu sampai hari ini,” tegas Davit.

BK juga menyoroti inkonsistensi pimpinan DPRD dalam menegakkan aturan soal kuorum. Davit menyinggung rapat LKPJ beberapa waktu lalu yang mensyaratkan kehadiran fisik, bukan sekadar tanda tangan absensi. Namun, saat paripurna perubahan AKD, aturan itu diabaikan.

“Yang hadir fisik hanya 12 orang, tapi paripurna tetap dilanjutkan. Anehnya, kebijakan ini berubah-ubah. Di satu paripurna wajib hadir fisik, di paripurna lain tidak. Ini sudah baling-baling dan tidak komit dengan aturan sendiri. Anggota DPRD lain seperti kena jebakan Batman karena absensinya digabung,” sindir Davit.

BK menegaskan akan tetap berada pada garis lurus aturan dan menjaga kehormatan lembaga DPRD. Rencananya, BK akan segera menyurati pimpinan DPRD untuk meminta paripurna ulang khusus terkait pengumuman perubahan susunan keanggotaan AKD Fraksi Demokrat dan penetapan keanggotaan AKD baru.

“Selama surat pengunduran diri itu tidak ada, saya melihat paripurna kemarin tetap ilegal,” tutup Davit.