
Suasana hearing Komisi I DPRD Pekanbaru bersama OPD Pemko dan manajemen Live House di ruang Komisi I, Selasa (26/8/2025). Rapat ini menghasilkan rekomendasi penutupan sementara THM Live House karena izin operasional belum lengkap.
GILANGNEWS.COM – Komisi I DPRD Kota Pekanbaru akhirnya merekomendasikan penutupan sementara Tempat Hiburan Malam (THM) Live House di Jalan Soekarno-Hatta. Keputusan itu diambil setelah digelarnya rapat dengar pendapat (hearing) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Pekanbaru serta manajemen Live House, Selasa (26/8/2025).
Hearing yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar SE SH MH, menyoroti kelengkapan izin operasional Live House. Dari hasil pemeriksaan lapangan pada Desember 2024 dan Mei 2025, ditemukan bahwa sejumlah izin usaha masih belum terverifikasi, termasuk sertifikat standar bar dan kelab malam.
“Ya benar, rekomendasi kita adalah penutupan sementara. Semua pihak terkait, termasuk manajemen Live House, sudah menyetujui,” ujar Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Firmansyah Lc MH, kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).
Firmansyah menambahkan, penutupan tersebut tidak bersifat permanen. Pihak manajemen bisa kembali mengoperasikan usahanya setelah seluruh dokumen izin operasional dipenuhi.
“Saat ini, Live House hanya tercatat rutin membayar pajak, tetapi belum memenuhi ketentuan izin. Maka keputusan yang diambil adalah penutupan sementara,” katanya.
Selain masalah izin, DPRD juga menyoroti persoalan pajak. Live House diketahui hanya dikenakan tarif Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) 10 persen, padahal sesuai Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024, tarif yang berlaku untuk usaha hiburan malam adalah 45 persen.
Tak hanya itu, DPRD menilai operasional Live House juga diduga melanggar Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum, khususnya pada Pasal 4 huruf a dan b.
Rekomendasi penutupan ini ditandatangani oleh seluruh anggota Komisi I DPRD Pekanbaru bersama perwakilan DPM PTSP, Satpol PP, Disbudpar Pekanbaru, kuasa hukum masyarakat, serta pihak manajemen Live House yang diwakili Outlet Manager Widi Sudikdo dan SPv Suhardi Hamid.
Dengan adanya kesepakatan bersama ini, DPRD menegaskan bahwa penertiban usaha hiburan malam harus berjalan sesuai aturan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengusaha maupun masyarakat.