Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi
GILANGNEWS.COM - Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi, tersangka kasus korupsi dana hibah bantuan Sosial (Bansos) 2012 resmi ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau resmi ditahan.
Kepastian itu disampaikan Kapala Polda (Kapolda) Riau Irjen Pol Zulkarnain Adinegara dalam ekspose akhir tahun, Sabtu (31/12/16).
"Kemarin sudah ditahan," terangnya sebagaimana dilansir riauterkini.com. Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Edy Paryadi menambahkan, dua kali pemanggilan tersangka HW tidak datang.
"Tersangka akhirnya datang memenuhi panggilan penyidik, kemarin sore," katanya.
Sebelumnya, Heru Wahyudi telah dinyatakan tersangka Dana Bansos Kabupaten Bengkalis, pada bulan Mei 2016 lalu oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.
Setelah menemukan tiga alat bukti dari saksi kelompok dana hibah, hasil audit BPKP Provinsi Riau.
Namun, kenyataannya berbalik belum dilakukan penahanan oleh penyidik, sejak ditetapkan Heru Wahyudi jadi tersangka dana hibah Bansos Kabupaten Bengkalis. Sebelum berkasnya dinyatakan lengkap.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Bengkalis tersangka Heru Wahyudi ini terlibat dalam dugaan kasus korupsi dana hibah Bansos Kabupaten Bengkalis tahun 2012 lalu sebesar Rp 230 miliar. Dalam kasus ini, negara sudah dirugikan mencapai Rp 31 miliar.***