
GILANGNEWS.COM — Suasana rapat rembuk di Kelurahan Padang Terubuk, Rabu (10/9/2025), mendadak panas. Ketua Forum RT/RW bersama sejumlah tokoh masyarakat meluapkan kekecewaan terhadap PT Moratelematika Indonesia Tbk (Moratel) yang memasang tiang jaringan internet di kawasan mereka tanpa kejelasan izin resmi dari Pemko Pekanbaru.
Pertemuan yang dipimpin Plt Lurah Padang Terubuk, Imelda Rahmi, S.Pd.I, itu turut dihadiri perwakilan perusahaan, Mega Rahayu, yang mengaku sebagai Humas Moratel.
Namun, kehadirannya justru memantik reaksi keras warga lantaran ia datang tanpa membawa dokumen legalitas.
“Perusahaan terbuka seperti Moratel seharusnya mengantongi izin terlebih dahulu sebelum melakukan pemasangan. Jika benar ada izin PBG dari Pemko, tidak mungkin dihalang-halangi warga. Tapi nyatanya, mereka tidak bisa menunjukkan satu pun dokumen,” tegas Ketua RW 001, Rinaldi, S.Sos., S.H.
Nada serupa dilontarkan Ketua RT RW 003, Muhammad Khalid Tobing. Ia menuding perusahaan telah melakukan manuver licik saat meminta izin di lapangan. “Awalnya saya hormati, tapi pertemuan kalian pelintir. Bahkan setelah itu kalian bawa aparat. Itu menantang warga namanya,” katanya lantang.
Ketua Forum RT/RW Padang Terubuk, Rama Hadi Wijaya, S.E., menyayangkan sikap perusahaan yang hanya mengirim perwakilan tanpa kewenangan membuat keputusan.
“Warga butuh kejelasan, bukan sekadar permintaan maaf. Kalau izinnya tidak jelas, jangan sampai merusak fasilitas publik dan tanah warga,” ucapnya.
Puncaknya, Forum RT/RW secara resmi menyerahkan surat somasi pertama kepada PT Moratel. Mereka menuntut perusahaan mencabut seluruh tiang yang telah berdiri di Jalan Kenanga hingga Jalan M. Yamin. Jika tuntutan tak digubris, warga berjanji akan membawa kasus ini ke ranah hukum, baik pidana maupun perdata.
Rapat yang berlangsung sekitar satu jam itu turut dihadiri Babinkamtibmas, Babinsa, dan Ketua LPM Kelurahan Padang Terubuk. Warga kini menunggu langkah tegas Pemko Pekanbaru dalam menindaklanjuti persoalan ini, sebelum konflik kian membesar.