
Suasana ruangan HW Livehouse Pekanbaru saat dilakukan razia oleh aparat gabungan beberapa waktu lalu. Razia ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas hiburan malam yang belum mengantongi izin resmi.
GILANGNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama Satpol PP, Polresta Pekanbaru, dan sejumlah instansi terkait mengambil langkah tegas terhadap HW Livehouse, salah satu tempat hiburan malam (THM) di Jalan Soekarno-Hatta. Dalam rapat koordinasi yang digelar Senin (22/9/2025), diputuskan bahwa operasional bar dan klub di lokasi tersebut dihentikan sementara waktu.
Keputusan ini diambil setelah muncul laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan musik dari HW Livehouse. Kasat Intelkam Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Nagara Barana Cita, menegaskan bahwa izin usaha yang dimiliki pengelola hanya sebatas restoran.
“Kami sudah menerima laporan terkait gangguan harkamtibmas karena suara bising dari Livehouse. Maka kami undang rapat bersama Pemko, Satpol PP, DPMPTSP, Dinas Pariwisata, pihak Livehouse, dan perwakilan masyarakat. Disepakati, untuk operasional Livehouse yang sudah berizin hanya restoran. Sementara izin klub dan bar belum diurus, sehingga tidak boleh dioperasionalkan sampai ada keputusan lebih lanjut,” kata AKP Bagus.
Ia menambahkan, penghentian aktivitas bar dan klub berlaku hingga waktu yang belum ditentukan. Meski begitu, restoran di HW Livehouse masih diperbolehkan beroperasi seperti biasa.
“Untuk bar dan klub Livehouse tidak boleh beroperasi sampai ada izin resmi. Tetapi restorannya tetap bisa berjalan,” ujarnya.