Komisi III DPRD Riau Duga Ada Permainan Distributor dalam Pungutan Pajak BBM

Selasa, 23 September 2025

Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri

GILANGNEWS.COM - Ketua Komisi III, Edi Basri, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam penerimaan pajak Bahan Bakar Minyak (BBM) di Provinsi Riau.

Konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dikenakan pajak 5%, sementara non subsidi 10%.

Perbandingan dengan Kalimantan Timur bisa mencapai Rp5.2 triliun sedangkan Riau hanya sekitar Rp1,1 triliun. Menurutnya, potensi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Provinsi Riau bisa mencapai angka Rp3 triliun.

"Jumlah penduduk dan jumlah kendaraan kita sebanding dengan Kaltim, namun pendapatan yang dicapai sangat jauh berbeda," katanya.

Menurutnya, DPRD menduga adanya permainan yang dilakukan oleh distributor yang diberikan kewenangan dalam memungut pajak.

"Saat ini tercatat ada 19 perusahaan besar di Riau. Pihaknya akan memanggil seluruh distributor tersebut untuk mengevaluasi mekanisme yang berjalan," ucapnya Selasa (23/9/2025).

Ketua Komisi III juga menjelaskan bahwa kecurigaan ini muncul karena adanya informasi yang didapat mengenai distributor legal dan ilegal.

"Legal itu distributor hanya menawarkan membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sedangkan untuk daerah tidak dibayar," pungkasnya.

Ia berharap kecurigaan terhadap adanya kebocoran pajak di Riau bisa segera di selesaikan.