
GILANGNEWS.COM — Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulkardi, memberikan apresiasi tinggi kepada Polresta Pekanbaru atas keberhasilannya mengungkap dan menetapkan tersangka dalam kasus penipuan jual beli rumah dan tanah kapling yang merugikan sejumlah warga di ibu kota Provinsi Riau tersebut.
“Tersangkanya sudah resmi ditetapkan, dan ini kabar yang sangat kami syukuri. Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polresta Pekanbaru atas kerja cepat dan responsif mereka dalam menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujar Zulkardi, Minggu (13/10/2025).
Zulkardi mengungkapkan, kasus ini berawal dari puluhan warga yang datang mengadu ke Fraksi PDI Perjuangan sekitar dua bulan lalu. Mereka mengaku menjadi korban penipuan oleh ES (44), seorang perempuan yang dikenal sebagai Direktur PT Khadafi Property.
Dalam kasus tersebut, ES diduga menjual tanah kapling dan rumah di beberapa titik di Pekanbaru tanpa kejelasan legalitas dan pelunasan kepada pemilik tanah yang sah.
“Saya langsung turun mendampingi masyarakat yang menjadi korban. Kami segera berkoordinasi dengan pihak Polresta Pekanbaru agar laporan ini ditindaklanjuti. Alhamdulillah, hari ini perjuangan mereka membuahkan hasil,” tutur Zulkardi.
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih developer atau pengembang perumahan. Ia juga berharap, para pelaku bisnis properti di Pekanbaru dapat menjalankan usaha secara jujur dan profesional.
“Kami ingin Pekanbaru menjadi kota yang aman dan nyaman, bukan tempat masyarakat ditipu oleh oknum yang mencari keuntungan dengan cara licik,” tegasnya.
Kasus dugaan penipuan ini bermula dari laporan Ingot Huta Manurung (51), warga Pekanbaru yang membeli empat kapling tanah di kawasan Jalan Uka, Garuda Sakti KM 3. Pembelian dilakukan pada Juli 2023 dengan total pembayaran mencapai Rp200 juta.
Namun, setelah berbulan-bulan, surat tanah yang dijanjikan tak kunjung diterima. Saat korban mengecek lokasi, ia mendapati sebagian tanah telah dibangun pondasi oleh pihak lain. Setelah diselidiki, ternyata lahan tersebut masih milik Deni, yang belum pernah menerima pembayaran dari tersangka ES.
“Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, ES terbukti belum melunasi pembayaran kepada pemilik tanah asli, tetapi sudah menjualnya ke pihak lain,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra.
Tersangka akhirnya ditangkap pada 11 Oktober 2025 di kawasan Jalan Hangtuah Ujung, Tenayan Raya, setelah penyidik mengantongi bukti kuat pelanggaran Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Bery menambahkan, pihaknya kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa. “Uang hasil penjualan diketahui digunakan untuk kepentingan pribadi dan operasional bisnis. Kami akan terus kembangkan penyelidikan,” ujarnya.
Zulkardi berharap, keberhasilan Polresta Pekanbaru ini menjadi momentum untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.?“Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi kemenangan masyarakat kecil yang berani bersuara,” pungkasnya.