
Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri
GILANGNEWS.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau Dapil Kampar Edi Basri menilai, pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) berperan penting dalam memastikan setiap proses PHK yang dilakukan oleh perusahaan di Pekanbaru berjalan sesuai aturan dan dengan alasan yang tepat.
Menurut Edi, Satgas PHK bukanlah lembaga yang sekadar mencatat jumlah pekerja yang di-PHK, tetapi berfungsi untuk mengevaluasi kelayakan dan keabsahan proses PHK di setiap perusahaan.
“Satgas PHK itu sebenarnya gunanya untuk mengevaluasi apakah sebuah perusahaan itu sudah selayaknya melakukan PHK atau tidak,” ujar Edi Basri saat ditemui di ruangan Komisi, Kamis (16/10/2025).
Ia menjelaskan, perhatian utama Satgas PHK adalah menilai apakah perusahaan telah memenuhi kewajiban dan prosedur sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan.
“Yang menjadi fokus utamanya Satgas PHK itu adalah menilai perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK itu apakah sudah selayaknya dia PHK karyawannya atau belum,” ulasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau resmi me-launching Satgas PHK Riau. Keberadaan satgas tersebut sebagai solusi dalam mengurai persoalan antara tenaga kerja dengan pelaku usaha.
"Launching Satgas PHK Riau hari ini melihat beberapa fenomena, bahwa ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa ada sebab. Kita ingin mencari solusi dari persoalan yang ada. Memang banyak tekanan ekonomi dan persoalan yang dihadapi dunia usaha, tapi kita juga ingin melindungi pekerja, karena pekerja ini adalah rakyat kita," ujar Gubernur Riau Abdul Wahid, Rabu (15/10/2025).
Atas persoalan itu, Gubri menginginkan ada kolaborasi antara semua komponen masyarakat dalam mengatasi persoalan tersebut. Sehingga keberadaan Satgas PHK ini mendeteksi dan mengantisipasi serta mencarikan solusi terhadap persoalan PHK.
Untuk Posko Satgas PHK Riau dipusatkan di Kantor Dinas Tenaga Kerja. Masyarakat yang mengalami PHK sepihak bisa melapor ke Satgas PHK Riau.