
Roni Pasla SE
GILANGNEWS.COM — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pekanbaru kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyandang Disabilitas, Senin (20/10/2025).
Ranperda ini merupakan usulan Pemerintah Kota Pekanbaru yang telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2025. Pansus menargetkan, aturan yang bertujuan menjamin hak-hak penyandang disabilitas ini dapat disahkan pada tahun yang sama.
Anggota Pansus Ranperda Penyandang Disabilitas DPRD Pekanbaru, Roni Pasla SE, menjelaskan bahwa penyusunan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Berdasarkan undang-undang tersebut, setiap daerah wajib memiliki perda yang menjamin akses dan perlindungan bagi kaum disabilitas.
“Ini sifatnya perda mandatori. Intinya, pemerintah daerah wajib menyediakan fasilitas, memudahkan akses, serta membuka ruang pendidikan dan pekerjaan bagi penyandang disabilitas,” ujar Roni Pasla usai rapat.
Menurutnya, Ranperda ini sebenarnya telah diajukan sejak 2024, namun baru dapat dilanjutkan pembahasannya pada tahun 2025. Fokus utama pembahasan kali ini, kata Roni, adalah mengatur kewajiban pemerintah, swasta, dan masyarakat terhadap penyandang disabilitas.
“Misalnya, pemerintah daerah dan BUMD wajib mempekerjakan minimal dua persen tenaga kerja dari kalangan penyandang disabilitas. Sedangkan sektor swasta wajib menyediakan sedikitnya satu persen dari total karyawan di perusahaan mereka,” jelasnya.
Roni menambahkan, dalam Ranperda ini juga akan diatur sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan, baik pemerintah, swasta, maupun individu. “Semua aspek akan kami tuangkan secara rinci dalam perda, agar pelaksanaannya memiliki kekuatan hukum yang jelas,” ujarnya.
Rapat perdana Pansus ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.
Ke depan, Pansus berencana melibatkan OPD lainnya seperti Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Tujuannya untuk memastikan fasilitas publik di Pekanbaru ramah terhadap penyandang disabilitas.
“Hari ini, sarana umum di Pekanbaru masih minim akses bagi penyandang disabilitas. Kita belum memiliki fasilitas memadai, seperti trotoar, jalur penyeberangan, maupun ruang publik inklusif,” ungkap politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Dengan disahkannya perda ini nantinya, DPRD berharap Kota Pekanbaru dapat tumbuh menjadi kota inklusif yang memberi ruang setara bagi seluruh warganya, termasuk penyandang disabilitas.