Survei Opini Ombudsman 2025: Riau Jadi Lokasi Penilaian 36 Instansi Pelayanan Publik

Kamis, 23 Oktober 2025

Ombudsman RI Survei Opini Pengawasan Pelayanan Publik di Riau

GILANGNEWS.COM – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melaksanakan Survei Opini Pengawasan Pelayanan Publik Tahun 2025 di Provinsi Riau. Survei ini menjadi langkah baru Ombudsman dalam menilai kualitas pelayanan publik secara lebih komprehensif, menggantikan metode survei kepatuhan yang sebelumnya digunakan.

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, mengatakan bahwa perubahan metode survei ini merupakan bagian dari upaya pencegahan praktik maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Mulai tahun 2025, survei yang kami lakukan tidak lagi menghasilkan nilai dan zona seperti hijau, kuning, atau merah, tetapi berupa opini pengawasan Ombudsman Republik Indonesia,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).

Untuk Provinsi Riau, Ombudsman akan melakukan survei terhadap 36 instansi, yang terdiri atas 18 instansi vertikal kementerian/lembaga dan sisanya pada tingkat pemerintah daerah.

Penilaian dilakukan melalui wawancara dengan pelaksana pelayanan publik, penerima layanan, serta masyarakat umum, termasuk studi dokumen. Adapun sektor yang menjadi fokus utama survei meliputi kesehatan, sosial, dan pendidikan.

Di sektor kesehatan, survei dilakukan di RSUD dan Dinas Kesehatan. Untuk sektor sosial, penilaian difokuskan pada panti sosial dan Dinas Sosial, sedangkan di sektor pendidikan mencakup sekolah dan Dinas Pendidikan.

Selain itu, survei juga mencakup instansi vertikal seperti Kementerian Hukum dan HAM (Imigrasi, Lapas, dan Bapas), Polri di tingkat Polres, serta Kementerian ATR/BPN di kantor pertanahan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau, Bambang Pratama, menyampaikan bahwa pelaksanaan survei di Riau akan dimulai pada 27 Oktober hingga akhir November 2025.

“Kami berharap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang menjadi objek survei dapat bersiap memenuhi indikator pelayanan publik agar standar pelayanan dapat diterapkan dengan baik,” ujarnya.

Bambang menambahkan, melalui survei ini Ombudsman ingin memastikan penyelenggaraan pelayanan publik di Provinsi Riau berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

“Opini Ombudsman diharapkan menjadi rujukan bagi seluruh instansi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Riau,” tukasnya.