
Kejaksaan Ungkap Alasan Berkas Perkara Belum P-21
GILANGNEWS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar buka suara terkait berkas perkara tersangka pembunuhan berinisial ZA alias SL (38) dan MI alias I (39) yang belum lengkap atau belum P-21. Kedua tersangka dibebaskan karena masa penahanan telah habis.
ZA dan MI diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga bernama Lisma Donna Riasta (43) pada Minggu (23/2/2025).
Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Dusun Kampung Lintang RT/RW 001/001, Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Korban ditemukan bersimbah darah di dapur rumahnya.
Kedua tersangka dibebaskan pada Senin (27/10/2025) karena masa penahanan selama 120 hari telah berakhir, sementara berkas perkara yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Kampar belum lengkap.
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar, Jackson Apriyanto, mengatakan bahwa suatu berkas perkara baru bisa dinyatakan P-21 jika jaksa memiliki keyakinan minimal berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
“Jika petunjuk dari jaksa tidak dilengkapi, berkas akan dikembalikan,” ujar Jackson, Selasa (28/10/2025).
Jackson menegaskan, pihaknya menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah. Menurutnya, lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.
Jackson menambahkan, patokan jaksa penuntut adalah alat bukti.
"Untuk persidangan, hakim harus diyakinkan berdasarkan bukti yang cukup. Saat ini, bukti yang diserahkan belum memadai," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, butuh waktu empat bulan bagi aparat kepolisian untuk mengungkap pelaku pembunuhan terhadap korban. Kedua pelaku diciduk pada Minggu (29/6/2025).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, mengatakan kedua tersangka merupakan tetangga yang sering nongkrong di rumah panggung yang berada tak jauh dari kediaman korban. Ironisnya, rumah itu milik nenek korban yang ditinggal kosong.
Lokasi tersebut kerap dijadikan tempat pesta minuman keras dan narkoba. Bahkan saat penangkapan, MI diketahui positif menggunakan narkoba.
Asep menjelaskan, tersangka diduga sudah lama mengamati kebiasaan korban, termasuk waktu berangkat ke pasar dan aktivitas hariannya. Korban juga diketahui baru menerima arisan Rp40 juta.
“Korban tinggal sendiri, dan pelaku tahu betul rutinitasnya,” ujar Asep, Senin (5/7/2025).
Diduga kedua tersangka masuk melalui pintu samping rumah korban. Namun pintu tidak rusak.
"Patut diduga karena sudah kenal, maka korban membuka pintu ketika pelaku datang," ucap Asep.
Asep mengakui proses pengungkapan kasus ini memakan waktu karena minimnya saksi dan dukungan warga sekitar. Kendati begitu, polisi tetap melakukan penyelidikan.
Melalui pendekatan ilmiah atau scientific crime investigation, seperti penggunaan lie detector, rekonstruksi TKP, dan analisis forensik, penyidik berhasil menguatkan bukti keterlibatan kedua tersangka.
Dari lokasi, polisi turut mengamankan tabung gas, obeng, dan barang-barang milik korban yang diduga diambil pelaku. Saat ditemukan, korban berpakaian rapi dan siap berangkat ke pasar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.