
GILANGNEWS.COM — Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Asisten I Sekretariat Daerah, Biro Tata Pemerintahan, dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Pekanbaru, Rabu (29/10/2025).
Agenda rapat tersebut membahas tindak lanjut pelaksanaan pemilihan ketua RT dan RW yang dijadwalkan berlangsung serentak pada Desember 2025.
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Edward, didampingi Wakil Ketua Komisi I Aidil Amri, Sekretaris Irman Sasrianto, serta anggota Firman, Aidhil Nur Putra, dan Syafri Syarif.
Dalam rapat tersebut, Komisi I meminta Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mencabut Surat Edaran Nomor 10/SETDA-TAPEM/647/2024 yang ditandatangani Pelaksana Harian Sekretaris Daerah, Zarman Candra, SSTP, M.Si, pada 20 Desember 2024.
Komisi I menilai, beberapa poin dalam surat edaran tersebut perlu disesuaikan agar tidak bertentangan dengan semangat demokrasi dan regulasi yang lebih tinggi.
“Kami meminta agar surat edaran itu dicabut, dan seluruh ketentuan baru yang berkaitan dengan pemilihan RT dan RW dimasukkan langsung ke dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Pemilihan RT/RW Serentak 2025,” ujar Robin Edward.
Komisi I juga menyampaikan dua poin rekomendasi penting kepada Pemko Pekanbaru.?Pertama, menghapus syarat surat keterangan dari lurah dan camat bagi calon RT dan RW.?Kedua, menetapkan batas usia calon RT dan RW antara 25 hingga 65 tahun.
Robin menegaskan, Komisi I berharap agar Perwako yang disusun tidak mencederai semangat demokrasi masyarakat dan tetap sejalan dengan ketentuan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.
“Kami ingin pelaksanaan pemilihan RT dan RW ini benar-benar mencerminkan partisipasi warga. Regulasi harus berpihak pada masyarakat dan tidak menimbulkan diskriminasi,” tegas Robin.
Menanggapi hal tersebut, Asisten I Setda Pekanbaru, Masykur Tarmizi, menyatakan bahwa pihaknya akan menampung dan menelaah hasil rekomendasi yang disampaikan Komisi I.
“Kami menghargai masukan DPRD dan akan menjadikannya bahan pertimbangan dalam penyusunan Perwako,” kata Masykur.