Mobil LPS Sialang Rambai Buang Sampah di Jalan 70, Ketua LPS Akui Kelalaian

Ahad, 16 November 2025

GILANGNEWS.COM — Anggota DPRD Riau dari Daerah Pemilihan (Dapil) Pekanbaru, Ginda Burnama, memergoki langsung sebuah mobil pengangkut sampah berlabel Lembaga Pengelola Sampah (LPS) Sialang Rambai, Kulim, membuang sampah di lahan kosong di Jalan 70, Kecamatan Tenayan Raya, Minggu (16/11/2025).

Insiden tersebut memicu respons keras dari Ginda. Ketua Fraksi Gerindra DPRD Riau itu menyayangkan tindakan petugas yang dianggap bertentangan dengan upaya Pemerintah Kota Pekanbaru dalam memperbaiki tata kelola persampahan.

“Ini sungguh ironi. Di tengah komitmen Pemko Pekanbaru mengatasi persoalan sampah, ada oknum yang bertindak di luar prosedur. Saya sangat menyayangkan tindakan itu,” ujarnya.

Ketua LPS Akui Kelalaian

Ketua LPS Sialang Rambai, Amris, membenarkan bahwa mobil operasional lembaganya sempat menurunkan tumpukan sampah di lokasi tersebut. Ia menjelaskan, kejadian itu bermula ketika pihaknya sedang melaksanakan gotong royong di seluruh Kelurahan Sialang Rambai.

“Kami ingin memakai mobil LPS untuk membuang sampah. Namun muatan di dalam mobil masih ada sekitar separuh, sementara depo transfer baru buka pukul 14.00 WIB. Jadi sampah itu kami letakkan sementara di tepi jalan, dan setelah itu kami angkut kembali,” kata Amris.

Ia menambahkan bahwa dirinya langsung menuju lokasi setelah mendapat informasi dari salah seorang anggota DPRD Riau mengenai adanya mobil LPS yang membuang sampah di Jalan 70.
“Saya langsung turun dan mengangkut kembali sampah itu ke mobil,” ucapnya.

Amris yang juga merupakan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan bahwa insiden itu murni kekeliruan teknis di lapangan dan bukan tindakan yang disengaja.

DPRD Minta Pemko Beri Sanksi

Ginda meminta Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) turun ke lapangan serta memberikan sanksi tegas.

“Seharusnya sampah dibawa ke depo-depo terdekat sebelum menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Jangan sampai terjadi lagi. Masyarakat sudah membayar retribusi, jadi pengelolaan sampah harus dilakukan sesuai aturan,” tegasnya.

Ia juga meminta Pemko melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja seluruh LPS agar kejadian serupa tidak terulang.

LPS Dibentuk sejak 2025

Sebagai informasi, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho membentuk Lembaga Pengelola Sampah (LPS) pada Juli 2025 di setiap kelurahan. Lembaga ini menjadi bagian dari peralihan sistem pengelolaan sampah dari pihak ketiga menuju skema swakelola. LPS dibentuk di tingkat kelurahan hingga RT/RW, dan bertugas mengelola sampah lingkungan warga.