Reklame Rokok Masih Menjamur di Pekanbaru, Padahal Sudah Dilarang Pemko

Senin, 17 November 2025

GILANGNEWS.COM - Larangan pemasangan iklan rokok di tempat umum yang telah ditegaskan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ternyata belum sepenuhnya dipatuhi.

Pantauan wartawan, Senin (17/11/2025), masih ditemukan reklame rokok berukuran besar berdiri mencolok di sepanjang Jalan Soekarno Hatta.

Setidaknya ada dua titik reklame rokok yang terlihat jelas, yakni di depan Stikes Tengku Maharatu, serta di depan SMK Bina Profesi Pekanbaru atau tepat di seberang Rumah Sakit (RS) Eka Hospital.

Keberadaan reklame tersebut tampak kontras dengan aturan yang berlaku. Dalam Pasal 5 Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), disebutkan bahwa kawasan tanpa rokok mencakup fasilitas kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan ruang publik lainnya.

Aturan itu juga menegaskan bahwa iklan rokok dilarang dipasang dalam radius 500 meter dari pagar sekolah maupun area bermain anak, serta di jalan utama atau jalan protokol.

Sejumlah pedagang di sekitar lokasi mengaku keberadaan reklame tersebut sudah cukup lama terpasang.

“Ya, itu sudah sekitar sebulan lebih lah. Kemarin kan sempat ada kejadian orang meninggal waktu memperbaiki lampu neon box di depan sini. Setelah kejadian itulah reklame rokok ni dipasang,” ujar Yogi, salah seorang pedagang di depan Stikes Tengku Maharatu.