APBD 2026 Pekanbaru Terancam Molor, Pemko Belum Serahkan KUA-PPAS ke DPRD

Kamis, 20 November 2025

Ilustrasi

GILANGNEWS.COM - Menjelang tenggat 30 November, pembahasan APBD Murni 2026 Kota Pekanbaru masih mandek. Penyebabnya, karena Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum juga menyerahkan draft Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) kepada DPRD Pekanbaru.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Pekanbaru, Davit Marihot Silaban menegaskan berdasarkan ketentuan, dokumen KUA-PPAS APBD 2026 seharusnya sudah disampaikan Pemko ke DPRD dari Juli, agar dapat dibahas selama 60 hari.

“Hingga hari ini, KUA-PPAS belum ada sampai ke Banggar DPRD. Harusnya di bulan Juli kemarin sudah disampaikan, karena kita mempunyai hak untuk membahasnya itu selama 60 hari," ujar Davit, Kamis (20/11/2025).

Ia mengungkapkan bahwa DPRD sudah tiga kali melayangkan surat resmi kepada Pemko agar segera menyerahkan draft KUA-PPAS APBD 2026 tersebut. Bahkan, sudah ditembuskan ke Pemerintah Provinsi Riau dan Kementerian Dalam Negeri.

“Sekarang sudah 20 November. Deadlinenya itu 30 November paling lama harus sudah pengesahannya. Artinya tinggal 10 hari lagi. Kalau dokumennya baru diberikan sekarang, nyaris mustahil pembahasannya dapat mengikuti aturan,” jelasnya.

Ia menilai sangat kecil kemungkinan APBD 2026 bisa dibahas tepat waktu jika KUA-PPAS belum diserahkan hingga sekarang.

“Kami melihat tim Pemko memang tidak siap menuntaskan KUA-PPAS APBD Murni 2026.
Harapan kami Pemko sungguh-sungguh merencanakan APBD secara tepat, agar semua program bisa dieksekusi untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Politisi PDIP ini menjelaskan bahwa DPRD juga telah berkomunikasi dengan Kemendagri terkait situasi ini. Jika APBD Murni 2026 gagal disahkan tepat waktu, Pemko Pekanbaru akan dikenai sanksi karena keterlambatan berada di pihak eksekutif.

“Kalau sampai tanggal 30 tidak disahkan, ya Pemko akan kena sanksi karena salahnya ada di Pemko. Jadi sanksi itu harus diterima Pemko,” cakapnya.

Jika gagal diketok palu dan APBD 2026 terpaksa harus ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), DPRD Pekanbaru tetap akan menjalankan fungsi pengawasannya.

"Ya, kalau nanti harus Perkada, kita tetap jalankan fungsi pengawasan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.