Staf DPRD Pekanbaru Dihalangi Security PHR Saat Antar Surat Undangan Rapat, Komisi IV Geram: “''Ada Apa dengan PHR?''

Selasa, 25 November 2025

(Foto Arsip DPRD Pekanbaru)

GILANGNEWS.COM — Hubungan antara DPRD Kota Pekanbaru dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) memasuki babak paling tegangnya.

Sebuah insiden yang tampak sederhana namun sarat makna mendadak menyulut kemarahan para wakil rakyat.

Seorang staf DPRD Pekanbaru dihalangi oleh security PHR, bahkan ditolak menitipkan surat, saat hendak menyerahkan undangan resmi untuk rapat pembahasan isu lingkungan hidup bersama Komisi IV DPRD Pekanbaru.

Kejadian yang berlangsung pada Sabtu, 22 November 2025, di gerbang utama kantor PHR itu menjadi pukulan telak bagi DPRD.

Padahal, staf tersebut hanya menjalankan tugas mengantar surat undangan RDP yang menjadi bagian dari fungsi pengawasan.

Namun bukannya diterima secara wajar, petugas keamanan PHR justru menolak membuka akses, bahkan ketika staf DPRD mencoba menitipkan surat tersebut sebagai jalan terakhir. Security tetap bergeming. Menolak. Tanpa kompromi.

Insiden ini, yang bagi sebagian pihak mungkin tampak sepele, bagi DPRD justru menjadi simbol sikap perusahaan yang dianggap tidak menghormati lembaga legislatif daerah.

Pada Selasa (25/11), Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Amriel SH MH, mengungkapkan kemarahannya secara terbuka. Nada kecewa sangat terasa ketika ia menceritakan ulang kejadian itu.

“Saya sangat menyayangkan ini. Perusahaan sebesar PHR seharusnya membuka diri dan berkomunikasi dengan lembaga legislatif daerah, bukan justru menutup pintu,” ujar Roni, dengan suara meninggi.

Roni menegaskan bahwa staf DPRD membawa surat resmi, bukan sekadar titipan pribadi. Undangan itu untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait isu lingkungan hidup—isu yang selama ini menjadi sorotan, baik oleh warga maupun legislatif.

Yang membuat situasi makin panas adalah fakta bahwa security bukan hanya menolak akses masuk, tapi juga menolak menerima surat meski hanya untuk dititipkan.

Roni menegaskan, hal itu tidak mungkin keputusan sepihak.

“Security tidak mau menerima. Dan mustahil itu tanpa instruksi. Artinya, ada sesuatu yang tidak ingin dibuka PHR. Ada apa sebenarnya di PHR?” tegasnya.

Menurut Roni, tindakan tersebut bukan hanya soal menolak sebuah surat, namun soal sikap terhadap lembaga legislatif daerah. DPRD, jelasnya, adalah lembaga resmi yang menjalankan mandat rakyat, dan memiliki kewenangan untuk mengawasi aktivitas perusahaan—terutama aktivitas yang berdampak pada lingkungan.

“Kami membawa surat resmi. Kami lembaga negara di tingkat kota. Mestinya PHR paham itu dan menghormatinya,” ujarnya.

Insiden ini segera menimbulkan spekulasi dan kecaman dari berbagai pihak, terlebih karena menyangkut isu lingkungan hidup, topik sensitif dalam aktivitas industri migas. Di mata sebagian masyarakat, penolakan ini terlihat seperti bentuk penghindaran.

Komisi IV DPRD Pekanbaru memastikan akan meminta klarifikasi langsung kepada manajemen PHR. Roni menegaskan bahwa sikap seperti ini tidak boleh terulang, dan DPRD tidak akan tinggal diam.

“Kami minta PHR bersikap profesional. Jangan lagi memperlakukan lembaga negara seperti ini,” tutup Roni.