TAPD Pemko Mangkir Bahas R-APBD 2026, Banggar DPRD: Kami Bukan Tukang Stempel

Selasa, 02 Desember 2025

Ilustrasi

GILANGNEWS.COM - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko Pekanbaru, kembali mangkir hadir dalam agenda pembahasan R-APBD 2026 bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pekanbaru, Selasa (2/12/2025) hari ini.

Absennya TAPD ini dengan alasan karena di waktu yang sama, Pemko wajib mengikuti rapat koordinasi nasional bersama Kemendagri, terkait inflasi, program perumahan rakyat, mitigasi bencana hidrometeorologi, dan pemanfaatan fasilitas umum.

Informasi ketidakhadiran TAPD Pemko ini, diterima langsung Penanggung Jawab Banggar yang juga Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid, melalui pesan singkat WhatsApp Plh Sekda Ingot Ahmad Hutasuhut.

"Ya, kami sudah menyiapkan undangan resmi untuk melanjutkan pembahasan APBD 2026. Tapi TAPD nggak hadir. Kami memahami adanya agenda nasional. Kami akan mencari waktu lanjutan. Pembahasan KUA–PPAS masih dalam batas enam minggu,” kata Isa Lahamid Selasa petang.

Sekadar gambaran, setelah gagal mengesahkan pada 30 November lalu, DPRD Pekanbaru berjanji akan tetap lanjut membahas R-APBD 2026.

Bahkan semua fraksi juga bersepakat, akan marathon melakukan pembahasan, di waktu yang disiapkan oleh aturan.

"Maka dengan waktu yang ada, kita tetap menargetkan ketok palu APBD 2026 dilakukan pada 9 Desember 2025 dengan catatan pembahasan berjalan sesuai ketentuan dan tidak dipaksakan," janji Isa Lahamid.

DPRD Bukan Tukang Stempel

Polemik pembahasan R-APBD 2026 sebenarnya sudah terlihat sejak jauh hari. Bahkan saat pembahasan R-APBD Perubahan 2025 September lalu.

Kejadian serupa, ternyata terulang lagi untuk pembahasan R-APBD Murni 2026.

Anggota Banggar DPRD Pekanbaru Zulfan Hafiz ST menjelaskan, tanda-tanda niat tidak baik terhadap pembahasan R-APBD ini, sudah nampak pada keterlambatan penyerahan draf KUA-PPAS.

Padahal, dokumen ini hal paling krusial yang menjadi fondasi pembahasan APBD. DPRD mencatat telah tiga kali bersurat meminta dokumen tersebut. Namun baru diterima pada 19 November 2025, hanya 11 hari sebelum batas deadline pengesahan, 30 November.

Padahal, tahapan pembahasan APBD sudah diatur jelas oleh Kemendagri, dan seharusnya dokumen diserahkan pada Juni 2025.

“Bagaimana mungkin enam minggu pembahasan bisa dilakukan, jika dokumennya baru masuk beberapa hari sebelum deadline," terang Politisi senior NasDem ini.

Zulfan menilai, Pemko terkesan meminta DPRD mengesahkan APBD tanpa memahami isinya.

Di KUA-PPAS itu, postur anggaran yang awalnya Rp2,5 triliun naik menjadi Rp2,89 triliun. Terdapat hibah senilai Rp 87 miliar, serta program Rp100 juta per RW, dengan total sekitar Rp78 miliar yang harus dikaji secara rinci.

“Apa dasar kami mengetuk palu jika isi APBD saja belum diketahui. Kalau begitu, DPRD hanya dijadikan tukang stempel. Ini yang publik perlu lihat, siapa sebenarnya yang bermain-main. DPRD atau Pemko," tegasnya.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Fraksi Golkar yang juga Anggota Banggar, Roni Amriel SH MH.

Menurutnya, keterlambatan Pemko menyerahkan dokumen memang sudah dikhawatirkan sejak awal, mengingat peringatan DPRD sebelumnya tidak mendapatkan respons.

“Kami sudah mengingatkan TAPD untuk segera mengirim dokumen sesuai Permendagri Nomor 14 Tahun 2025. Tapi peringatan itu tidak digubris,” kata Roni.

Dijelaskan, DPRD tidak sedikit pun berniat menahan pengesahan APBD. Justru, DPRD mendorong percepatan selama tahapan dilalui sesuai aturan.

“Apa artinya percepatan jika melanggar. Menggelar lima paripurna dalam satu hari untuk APBD yang belum dibahas justru berisiko hukum,” terangnya.

Kini, sebagai langkah selanjutnya, DPRD sempat berkompromi dengan menetapkan 9 Desember sebagai jadwal pengesahan baru, namun TAPD kembali tidak hadir pada rapat lanjutan pembahasan.

Dengan kondisi seperti ini, sudah dipastikan membuat tensi politik antara Pemko dan DPRD makin memanas.

Di satu sisi, TAPD Pemko yang dipimpin Sekda, harus  menjalankan titah sang raja. Sementara DPRD sebagai lembaga perwakilan masyarakat, tetap ingin menjalankan pembahasan APBD sesuai aturan yang ada.

Sangat ironis, hanya gara-gara perseteruan antara Pemko dan DPRD, kepentingan masyarakat yang jadi korban. Apalagi jika nanti deadlock, maka APBD Pekanbaru 2026 harus memakai Perkada (Peraturan Kepala Daerah).

Itu artinya, selama setahun ke depan (2026), tidak bisa dijalankan program strategis Pemko, dan aspirasi masyarakat yang ditampung DPRD. Anggaran yang dijalankan sesuai Perkada, hanya untuk belanja rutin saja. ***