
GILANGNEWS.COM – Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT dan RW menuai polemik di tengah masyarakat. Sejumlah RT dan RW di berbagai wilayah menyuarakan penolakan, dengan alasan aturan tersebut dinilai bermasalah secara hukum dan berpotensi menimbulkan kebingungan di tingkat akar rumput.
Salah satu poin yang paling disorot adalah ketentuan fit and proper test bagi calon Ketua RT dan RW. Menurut kalangan praktisi hukum, ketentuan tersebut tidak sejalan dengan hakikat dan kedudukan RT/RW dalam sistem pemerintahan.
“Fit and proper test lazim diterapkan pada jabatan strategis atau pejabat publik. Jika dikaji dari perspektif hukum administrasi negara, RT dan RW bukan pejabat tata usaha negara karena tidak memiliki kewenangan mengeluarkan keputusan tata usaha negara (KTUN),” kata Hafzan SH, praktisi hukum sekaligus Ketua RT 02 RW 06 Umbansari, kepada wartawan.
Ia menjelaskan, RT dan RW pada dasarnya merupakan representasi masyarakat di lingkungan masing-masing. Perannya lebih bersifat sosial dan administratif, seperti membantu urusan kependudukan, menjaga ketertiban lingkungan, serta menjadi penghubung antara warga dan pemerintah kelurahan.
“Dengan fungsi seperti itu, tidak relevan jika pemilihan RT/RW dibebani mekanisme fit and proper test. Ketentuan ini terkesan mengada-ada dan tidak proporsional,” ujarnya.
Selain substansi, Perwako tersebut juga dinilai bermasalah dari sisi hierarki peraturan perundang-undangan. Hafzan menilai Perwako Nomor 48 Tahun 2025 bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012, yang hingga kini masih berlaku dan belum dicabut.
“Dalam tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan, peraturan di bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya. Jika Perda masih berlaku, maka Perwako seharusnya menyesuaikan, bukan justru menyimpang,” katanya.
Atas polemik tersebut, menurut Hafzan, terdapat dua langkah hukum yang dapat ditempuh masyarakat. Pertama, judicial review ke Mahkamah Agung terhadap Perwako. Kedua, executive review melalui Kementerian Dalam Negeri sebagai bentuk pengawasan terhadap produk hukum kepala daerah.
“Perwako ini telah menimbulkan keresahan dan kebingungan di tengah masyarakat terkait tata cara pemilihan RT/RW. Demi keteraturan dan kepastian hukum, Perwako Nomor 48 Tahun 2025 patut dinyatakan batal demi hukum atau setidaknya dapat dibatalkan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Pekanbaru belum memberikan keterangan resmi terkait kritik dan penolakan terhadap Perwako tersebut.