RT/RW Bukan Pejabat, Uji Kelayakan Dinilai Terlalu Dipaksakan

Ahad, 21 Desember 2025

Pengamat hukum dan pemerhati birokrasi, Zulkarnain Kadir

GILANGNEWS.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru mulai melangkah lebih jauh dalam menata pemilihan Ketua RT dan RW. Melalui kebijakan uji kelayakan (fit and proper test), Pemko berharap kualitas kepemimpinan di tingkat paling bawah dapat ditingkatkan.

Namun, di tengah niat baik tersebut, pertanyaan mendasar mengemuka di tengah masyarakat sudah siapkah warga dengan kebijakan ini, atau justru terlalu dipaksakan?

Pengamat hukum dan pemerhati birokrasi, Zulkarnain Kadir, menilai kebijakan uji kelayakan RT/RW memang memiliki dasar regulasi yang jelas. Dalam skema pemilihan serentak, tahapan seleksi administratif dan penilaian kemampuan dasar kini menjadi prasyarat bagi calon. Artinya, tidak ada lagi ruang bagi proses informal semata berbasis kesepakatan warga.

Namun, realitas sosial di tingkat akar rumput menunjukkan persoalan yang lebih kompleks.

Selama ini, RT dan RW dipahami masyarakat sebagai jabatan sosial berbasis pengabdian, bukan jabatan struktural layaknya kepala dinas atau pejabat pemerintahan. Tugasnya justru kian berat mengurus administrasi kependudukan, menjadi penengah konflik warga, hingga menjadi kepanjangan tangan pemerintah dalam berbagai program. Ironisnya, beban tersebut tidak selalu berbanding lurus dengan insentif dan perlindungan yang memadai.

“Kalau diuji seperti pejabat, apakah hak dan perlindungannya juga akan setara?” keluh sebagian warga.

Kekhawatiran pun muncul. Uji kelayakan dikhawatirkan membatasi partisipasi masyarakat, terutama tokoh senior, tokoh adat, atau figur lingkungan yang selama ini memiliki pengalaman panjang dan kepercayaan warga, tetapi tidak terbiasa dengan sistem tes formal. Dalam konteks ini, siap secara aturan belum tentu berarti siap secara sosial.

Zulkarnain menilai, tanpa pengawasan ketat, kebijakan ini berpotensi melahirkan persoalan baru, seleksi yang subjektif, ruang titipan dan kedekatan, hingga pergeseran demokrasi warga menjadi sekadar formalitas administratif. Padahal, kekuatan RT dan RW justru bertumpu pada kepercayaan warga, bukan semata kemampuan menjawab pertanyaan di ruang uji.

Karena itu, ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh. Uji kelayakan tidak keliru, tetapi harus dirancang sederhana, transparan, dan relevan dengan tugas nyata RT/RW. Kebijakan ini juga perlu diimbangi dengan peningkatan insentif serta perlindungan hukum, tanpa menghilangkan hak warga untuk memilih figur yang mereka percaya.

Jika tidak, risiko terbesarnya adalah lahirnya paradoks, orang-orang yang tulus mengabdi justru enggan maju, sementara jabatan RT/RW hanya diisi mereka yang “lulus tes”, bukan yang “dicintai warga”.

Pada akhirnya, uji kelayakan RT/RW di Pekanbaru tidak cukup diukur dari kelengkapan aturan. Pemerintah perlu memastikan kebijakan ini benar-benar memperkuat demokrasi warga, bukan mempersempitnya. Sebab, di tingkat RT dan RW, yang paling dibutuhkan bukan sekadar kelayakan di atas kertas, melainkan keikhlasan, kepercayaan, dan keberpihakan pada warga sebuah pengabdian yang bagi banyak orang dijalani sejak bangun tidur hingga akhir hayat.