
GILANGNEWS.COM — Polemik pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru memasuki babak baru. Forum Pengelola Parkir se-Kota Pekanbaru mendatangi DPRD Kota Pekanbaru untuk menyampaikan penolakan tegas terhadap kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang dinilai sepihak dan berpotensi memicu konflik sosial di lapangan.
Ketua P4 Persatuan Pengelola Parkir Pekanbaru, Agusman Sikumbang, menegaskan pihaknya menolak keputusan Pemko yang mencabut seluruh Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan parkir di Zona II dan Zona III terhitung mulai 1 Januari 2026. Seluruh zona tersebut rencananya akan langsung dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub).
“Tidak ada pemberitahuan jauh-jauh hari, tidak ada tahapan transisi. Ini sangat berbahaya dan berpotensi memunculkan konflik di lapangan,” kata Agusman.
Ia menegaskan, pihaknya tidak menolak evaluasi yang dilakukan Dishub, baik terkait ketertiban, pelayanan, maupun peningkatan pendapatan daerah. Namun, menurutnya, pemutusan kerja sama secara sepihak bukanlah solusi yang bijak.
“Kami terbuka dievaluasi. Tapi jangan kontraknya diputus begitu saja. Ada ribuan tenaga kerja yang kami perjuangkan di sini. Juru parkir menggantungkan hidup dari zona ini. Kalau per 1 Januari mereka dihentikan, apakah Pemko siap menghadapi keributan di lapangan?” ujarnya.
Agusman juga menyinggung kebijakan parkir gratis di gerai ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret yang merupakan bagian dari janji kampanye kepala daerah. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat diterima, namun tidak semestinya dibarengi dengan pencabutan PKS secara menyeluruh.
“Menggratiskan parkir di Alfa dan Indomaret itu hal biasa. Tapi jangan lalu semua PKS dicabut sepihak seperti ini,” katanya.
Keluhan tersebut diterima Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi IV, Zulfan Hafiz, menilai kebijakan Dishub yang tidak memperpanjang PKS tanpa komunikasi awal telah menimbulkan keresahan serius di kalangan pengelola parkir.
“Pengelola merasa diputus begitu saja. Tidak ada komunikasi, tidak ada tahapan transisi,” ujar Zulfan, Rabu (31/12/2025).
Menurut Zulfan, pengambilalihan seluruh titik retribusi parkir oleh UPTD Parkir secara mendadak bukan sekadar persoalan administrasi. Dampaknya bisa meluas ke aspek sosial dan ekonomi masyarakat kecil.
“Di lapangan ada juru parkir, ada keluarga yang hidup dari sektor ini. Kalau tiba-tiba diambil alih, konflik sangat mungkin terjadi,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan parkir tidak boleh semata-mata dipandang sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Parkir juga menyangkut penataan kota, kualitas pelayanan publik, serta keberlangsungan ekonomi masyarakat.
“Kalau targetnya peningkatan PAD, mestinya dilakukan evaluasi bersama. Libatkan pengelola lama, hitung potensi secara terbuka, dengarkan masukan mereka yang setiap hari berhadapan langsung dengan pengguna parkir,” ujar Zulfan.
Kritik juga diarahkan pada kebijakan Pemko yang mengubah status parkir di ritel modern dari retribusi menjadi pajak parkir. Kebijakan ini dinilai menimbulkan kesan diskriminatif.
“Kenapa hanya Alfamart dan Indomaret yang parkirnya gratis? Bagaimana dengan toko-toko kecil, swalayan lokal, kedai masyarakat?” ujarnya.
Bahkan, Zulfan mengungkapkan kecurigaan bahwa kebijakan tersebut berpotensi sarat kepentingan, mengingat pola kebijakan serupa juga muncul pada sektor lain seperti posyandu, LPM, hingga RT/RW.
“Jangan sampai muncul kesan kebijakan diambil untuk kepentingan tertentu,” tegasnya.
Di tengah derasnya kritik, DPRD Kota Pekanbaru memastikan tidak akan tinggal diam. Komisi IV berencana memanggil Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, UPTD Parkir, serta Forum Pengelola Parkir pada awal Januari 2026.
“Kami ingin mendengar langsung penjelasan Dishub. Semua pihak akan kami dudukkan bersama agar kebijakan ini tidak justru menciptakan masalah baru di tengah masyarakat,” kata Zulfan.
Polemik parkir ini kini menjadi ujian serius bagi Pemko Pekanbaru: melanjutkan kebijakan sepihak, atau membuka ruang dialog demi menjaga ketertiban kota dan keadilan sosial di lapangan.