DPRD Pekanbaru RDP dengan Alfamart, Dugaan Pelanggaran Izin Gerai di Muara Fajar Menguat

Rabu, 07 Januari 2026

GILANGNEWS.COM - Komisi I bersama Komisi II DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) lintas komisi bersama manajemen Alfamart, LSM BARA API, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Rabu (7/1/2026).

Rapat tersebut membahas dugaan pelanggaran aturan perizinan gerai Alfamart yang beroperasi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

RDP yang berlangsung di ruangan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Pekanbaru itu dibuka oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid.

Hadir Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar, Wakil Ketua Komisi I Aidil Amri, serta anggota Komisi I Aidhil Nur Putra, Victor Parulian, dan Syafri Syarif. Sementara dari Komisi II, hadir Ketua Komisi II Zainal Arifin, Sekretaris Komisi II Rizki Rinaldi, dan anggota Fathullah.

Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar mengatakan, RDP tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas laporan resmi dari LSM BARA API terkait keberadaan gerai Alfamart di Kelurahan Muara Fajar Timur yang diduga melanggar sejumlah ketentuan.

“Rapat hari ini adalah undangan lintas komisi, Komisi I dan Komisi II, yang langsung dipimpin Ketua DPRD. Kami menindaklanjuti surat dari LSM BARA API terkait Alfamart yang beroperasi di Muara Fajar,” ujar Robin.

Ia menyampaikan, DPRD menemukan indikasi adanya ketidaksesuaian data jumlah gerai Alfamart di Pekanbaru. Pihak Alfamart menyampaikan bahwa total gerai yang beroperasi di Pekanbaru mencapai sekitar 140 unit. Namun, data dari DPMPTSP yang tercatat dalam sistem OSS hanya menunjukkan sekitar 40 gerai yang memiliki izin.

“Ini menjadi perhatian serius. Karena data yang kami terima dari DPMPTSP, yang tercatat di OSS hanya 40 gerai. Sementara Alfamart menyampaikan ada 140 gerai. Artinya ada selisih yang sangat besar,” tegasnya.

Robin mengungkapkan untuk memastikan keakuratan data, pihaknya meminta pihak Alfamart menyerahkan data lengkap jumlah gerai per kecamatan di Kota Pekanbaru dari 15 kecamatan.

Selain persoalan perizinan, DPRD juga menyoroti kewajiban Alfamart dalam mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 tentang tenaga kerja lokal. Dalam perda tersebut, perusahaan diwajibkan mempekerjakan minimal 50 persen tenaga kerja lokal pada lima tahun pertama, 75 persen pada lima tahun kedua, dan 100 persen pada tahap selanjutnya.

“Kami akan turun langsung ke lapangan bersama Komisi II untuk mengecek apakah Alfamart benar-benar mempekerjakan masyarakat setempat sesuai amanat perda,” jelas Robin.

Ia juga menegaskan, meskipun sebagian besar gerai Alfamart berstatus sewa, pihak perusahaan tetap wajib memastikan bangunan yang digunakan telah memiliki izin yang lengkap dan sesuai aturan tata ruang. Salah satu sorotan adalah dugaan pelanggaran garis sempadan bangunan (GSB) di kawasan Jalan Muara Fajar, yang merupakan jalan lintas.

“Contohnya di Muara Fajar, GSB seharusnya 40 meter, namun dari laporan yang masuk, bangunan hanya berjarak sekitar 20 meter. Ini jelas harus dicek. Perusahaan besar seperti Alfamart harus taat aturan,” tambahnya.

Ia menjelaskan, DPRD juga akan menelusuri kewajiban pajak yang dibayarkan Alfamart kepada Pemerintah Kota Pekanbaru. Dikatakannya, persoalan pajak ini akan dibahas lebih mendalam dalam rapat lanjutan.

“Kalau izin saja tidak diurus, tentu pajak juga patut dipertanyakan. Jangan sampai Pemerintah Kota Pekanbaru dirugikan, sementara kita sedang gencar melakukan pembangunan,” kata Robin.

Politisi PDIP ini kembali menegaskan bahwa RDP ini baru merupakan rapat awal. Ke depan, DPRD berencana menggelar rapat lanjutan dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil seluruh perusahaan ritel modern lainnya, termasuk Indomaret, untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di Kota Pekanbaru.

“Ini baru Alfamart. Nanti semua ritel modern akan kita panggil. Jangan sampai usaha besar beroperasi tanpa izin dan merugikan Pemko Pekanbaru,” tutupnya