
Danau Bandar Kayangan
GILANGNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memastikan akan mengambil langkah pengamanan terhadap aset Danau Bandar Kayangan yang berada di Kecamatan Rumbai Timur.
Langkah ini diambil menyusul berakhirnya masa kontrak pengelolaan oleh PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP) sebagai pengelola.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Pekanbaru, Akmal Khairi usai pembahasan terkait status pengelolaan kawasan wisata tersebut di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Selasa (13/1/2026).
"Berdasarkan hasil pembahasan, kontrak pengelolaan Danau Bandar Kayangan oleh PT SPP diketahui telah berakhir pada 2 Juli 2025. Berakhirnya kontrak tersebut terjadi tanpa adanya perjanjian pemutusan kerja sama secara khusus. Karena, masa berlaku kontrak memang telah selesai," terang Akmal.
Pemko menyimpulkan, bahwa pengelolaan aset Danau Bandar Kayangan akan diaudit oleh Inspektorat serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Audit ini untuk melihat kondisi aset pada saat perjanjian pengelolaan oleh PT SPP. Audit itu termasuk bangunan dan fasilitas yang ada.
"Audit ini juga ingin memastikan aset tersebut kembali menjadi kewenangan pemko," jelas Akmal.
Hingga saat ini, Pemko Pekanbaru belum membahas dan memutuskan pihak yang akan mengelola Danau Bandar Kayangan ke depan. Fokus utama pemko adalah pengamanan aset setelah berakhirnya kontrak pengelolaan.
"Sebagai langkah lanjutan, pemko akan mengirimkan surat resmi kepada Pj sekda guna meminta pengamanan aset. Pemko juga akan menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengamanan di kawasan Danau Bandar Kayangan," ungkap Akmal.
Setelah penghitungan dan pendataan aset selesai dilakukan, aset tersebut akan dialihkan pengelolaannya ke Disbudpar. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga aset daerah agar tetap terpelihara dan siap dikelola kembali demi pengembangan sektor pariwisata.