
GILANGNEWS.COM - Kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru terkait penerapan pajak parkir yang menyasar pelaku usaha ritel modern, seperti Indomaret dan Alfamart, menuai kritik dari legislatif. Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafiz, menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan, ketidakpastian hukum, hingga diskriminasi terhadap pelaku usaha lain.
Zulfan menegaskan, hingga kini penerapan pajak parkir belum memiliki dasar hukum yang jelas. Padahal, menurut dia, pelaku usaha ritel modern telah menunaikan kewajiban pajak lain yang semestinya sudah mencakup aktivitas usaha di lokasi mereka.
“Pajak parkir yang diberlakukan terhadap pelaku usaha Indomaret dan Alfamart ini menurut saya tidak ada aturan hukumnya. Pelaku usaha tidak punya kewajiban membayar pajak parkir di halaman ruko tempat mereka berusaha, apalagi mereka sudah bayar PBB dan PPh,” ujar Zulfan, Kamis (15/1/2026).
Ia menilai persoalan ini tidak bisa dipandang sekadar sebagai tarif parkir atau pungutan biasa. Zulfan menyebut, kebijakan yang diterapkan tanpa pijakan jelas berisiko mengganggu iklim usaha dan menimbulkan pertanyaan publik mengenai arah kebijakan pemerintah daerah.
Menurutnya, jika kebijakan tetap dijalankan tanpa kejelasan regulasi, maka dampaknya bukan hanya menekan pelaku usaha, tetapi juga membuka ruang tafsir yang dapat memicu polemik di masyarakat.
Zulfan juga menyoroti potensi perlakuan berbeda yang bisa memunculkan kesan diskriminatif. Ia menilai kebijakan parkir semestinya berlaku setara bagi seluruh pelaku usaha yang memiliki aktivitas parkir di halaman ruko.
“Penerapan pajak parkir di Indomaret dan Alfamart ini diskriminatif. Harusnya semua toko, swalayan, kedai, dan gerai yang ada kegiatan parkir di halaman ruko mereka juga digratiskan,” tegasnya.
Ia mengingatkan, kebijakan yang hanya memberi keuntungan pada kelompok tertentu berisiko menimbulkan ketimpangan di lapangan. Dalam jangka panjang, hal itu dinilai dapat memicu kecemburuan antarpelaku usaha karena ada pihak yang merasa diperlakukan istimewa, sementara yang lain menanggung beban lebih besar.
“Kalau Indomaret dan Alfamart saja yang gratis, maka toko, kedai, gerai, dan swalayan non-ritel jelas akan merasa dirugikan seperti ada anak kandung dan anak tiri. Ini tidak adil,” ujar Zulfan.
Usul Spanduk “Parkir Gratis” sebagai Bentuk Protes
Di tengah polemik tersebut, Zulfan bahkan menyarankan langkah konkret bagi pelaku usaha untuk menunjukkan sikap sekaligus menyuarakan asas keadilan. Ia meminta pelaku usaha memasang spanduk bertuliskan “Parkir Gratis” di depan tempat usaha masing-masing.
“Pelaku usaha sebaiknya pasang spanduk parkir gratis di depan kegiatan usaha mereka masing-masing, untuk mengedepankan asas keadilan dalam penerapan kebijakan,” katanya.
Selain itu, Zulfan mempertanyakan perubahan skema yang terjadi dari retribusi parkir menjadi pajak parkir. Ia menilai, perubahan tersebut seharusnya disertai payung hukum yang terang agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
“Kalau Indomaret dan Alfamart sebelumnya retribusi parkir, sekarang menjadi pajak parkir, tentu harus ada payung hukumnya. Hari ini kami belum lihat,” ujarnya.
Zulfan mengingatkan bahwa retribusi parkir pada prinsipnya mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi parkir di tepi jalan umum. Artinya, pungutan hanya dapat dilakukan pada lokasi yang telah ditetapkan sebagai tepi jalan umum dan pemerintah memiliki kewajiban menyiapkan fasilitas pendukung seperti rambu dan marka.
“Retribusi parkir hanya dapat dipungut di tepi jalan umum sesuai perdanya. Kewajiban pemerintah adalah menyiapkan rambu dan marka,” tegasnya.
Ia juga menegaskan, retribusi parkir hanya dapat diberlakukan pada ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Pekanbaru.
“Retribusi parkir yang bisa dipungut hanya di jalan yang menjadi kewenangan Pemko saja,” tambahnya.
Zulfan kemudian menyinggung kemungkinan pungutan dilakukan di ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau pemerintah provinsi. Ia mempertanyakan apakah Pemko Pekanbaru sudah memiliki dokumen resmi penyerahan atau izin pengelolaan dari pihak berwenang.
“Terhadap jalan-jalan yang merupakan kewenangan pemerintah pusat dan Pemprov tentu harus seizin mereka dulu. Apakah surat resmi penyerahan pengelolaan retribusi parkir di tepi jalan umum sudah dimiliki oleh Pemko?” ujarnya.
Menurut Zulfan, persoalan parkir kini bukan lagi sekadar soal pemasukan daerah, tetapi sudah menyangkut ketertiban sistem, kepastian aturan, serta kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan sosial.
Ia juga mengingatkan agar kajian penataan parkir yang dilakukan Pemko tidak melenceng dari tujuan utama dan tidak dijadikan alat untuk menguntungkan kelompok tertentu.
“Kajian tentang sistem penataan dan pengelolaan parkir jangan dijadikan alat untuk kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.
Zulfan memastikan DPRD Kota Pekanbaru akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan yang dinilai janggal dan berpotensi meresahkan masyarakat.
“Kami akan gunakan hak pengawasan kami terhadap kondisi yang terjadi hari ini,” tutupnya.