Pemko Pekanbaru Terbitkan SE Larangan Tebang Pohon Sembarangan, Warga Wajib Izin

Senin, 19 Januari 2026

Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho saat melakukan penanaman pohon.

GILANGNEWS.COM - Pemko Pekanbaru menegaskan larangan penebangan pohon secara sembarangan, dan dituangkan dalam surat edaran (SE) yang baru saja diterbitkan dan berlaku bagi seluruh warga Kota Pekanbaru.

Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho menyampaikan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menghijaukan Kota Bertuah.

Ia menekankan, setiap rencana penanganan pohon harus melalui izin resmi.

Baca juga: Penampakan Induk-Anak Harimau Dekat SDN 016 Teluk Naga Resahkan Warga
Jika memang ada pohon besar yang dinilai mengganggu, Pemko Pekanbaru siap turun tangan untuk memfasilitasi pemindahan pohon tersebut, bukan menebangnya.

"Harus izin dulu (tebang pohon). Kalau sudah ada izin, nanti kami yang memfasilitasi untuk dipindahkan. Jadi bukan ditebang, tapi dipindahkan," jelasnya, Senin (19/1/2026).

Kebijakan ini sejalan dengan komitmen Pemko Pekanbaru mewujudkan Green City atau kota hijau.

Salah satu langkah nyatanya, telah melakukan penanaman 1.000 bibit pohon di kawasan Sport Center Kulim.

Pemko berharap, kesadaran masyarakat ikut tumbuh agar ruang hijau di Pekanbaru tetap terjaga dan berkelanjutan.