Jukir Bermodal Rompi Tarik Parkir di Permukiman, DPRD Pekanbaru Bersuara

Ahad, 01 Februari 2026

GILANGNEWS.COM - Sejumlah warga mengeluhkan adanya dugaan praktik pungutan parkir oleh juru parkir (jukir) di beberapa warung harian yang berada di kawasan permukiman Jalan Rindang, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kota Pekanbaru.

Keluhan ini mencuat lantaran lokasi tersebut dinilai tidak berada di kawasan padat lalu lintas maupun titik rawan kemacetan. Meski demikian, masih ditemukan jukir yang beroperasi dengan hanya mengandalkan rompi juru parkir tanpa dilengkapi identitas resmi atau tanda pengenal yang jelas.

Menanggapi itu, Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulkardi, mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera menetapkan kebijakan parkir gratis yang berlaku secara menyeluruh.

Ia menilai, kebijakan parkir gratis yang saat ini baru diterapkan di gerai ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart berpotensi menimbulkan ketimpangan bagi pelaku usaha kecil di kawasan permukiman.

“Kami mendukung parkir gratis di Indomaret dan Alfamart serta memastikan harus benar gratis tanpa dikenakan pajak parkir. Hal ini karna tidak tepat regulasi gratis tapi masih ada pajak parkir yang disetorkan pengusaha ke Bapenda. Selain itu, kebijakan publik tidak boleh bersifat parsial. Pemerintah kota harus berani menetapkan parkir gratis secara menyeluruh, terutama bagi warung harian, ruko, UMKM, swalayan lokal, hingga rumah sakit,” ujar Zulkardi, Ahad (1/2/2026).

Menurutnya, usaha kecil di lingkungan permukiman tidak memberikan dampak signifikan terhadap arus lalu lintas. Karena itu, pungutan parkir di lokasi tersebut dinilai sulit dibenarkan, apalagi jika tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kalau di lokasi yang tidak padat lalu lintas masih ada pungutan parkir, maka yang harus dievaluasi adalah kebijakannya. Apalagi jika juru parkir hanya bermodalkan rompi tanpa identitas resmi,” jelasnya.

Zulkardi juga menyoroti potensi praktik pungutan parkir liar apabila tidak ada kejelasan legalitas dan mekanisme penyetoran retribusi.

“Pertanyaannya jelas, uang parkir itu masuk ke kas daerah atau ke kantong pribadi. Jika tidak ada kepastian, maka praktik seperti ini harus dihentikan,” tegasnya.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Pekanbaru, kata Zulkardi, secara tegas meminta Pemerintah Kota Pekanbaru menggratiskan parkir tidak hanya di ritel modern, tetapi juga di UMKM, ruko, kedai harian, swalayan lokal, serta rumah sakit.

Desakan tersebut muncul setelah Fraksi PDI Perjuangan menerima berbagai pengaduan dari masyarakat dan pelaku usaha di Pekanbaru yang merasa kebijakan parkir saat ini masih diskriminatif.

“Hari ini sudah banyak pengaduan yang masuk ke PDI Perjuangan. Masyarakat Pekanbaru, khususnya pelaku usaha kecil, meminta agar pemerintah kota berlaku adil dan tidak diskriminatif dalam menetapkan tarif parkir,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Fraksi PDI Perjuangan akan menyurati Pemerintah Kota Pekanbaru secara resmi agar kebijakan parkir gratis diperluas dan memiliki payung hukum yang jelas.

“Kami akan bersurat kepada pemerintah kota agar parkir di UMKM, kedai harian, swalayan lokal, dan rumah sakit digratiskan. Ini penting untuk memberi kepastian hukum sekaligus melindungi ekonomi masyarakat kecil,” jelasnya.

Zulkardi menegaskan, istilah parkir gratis tidak boleh sebatas slogan, melainkan harus diimplementasikan secara konsisten dalam kebijakan dan praktik di lapangan.

“Parkir bukan sekadar urusan teknis, tetapi soal keadilan dan keberpihakan. Pemerintah kota tidak boleh setengah-setengah dalam mengambil keputusan,” tambahnya.

Ia memastikan DPRD Kota Pekanbaru,
khususnya Fraksi PDI Perjuangan, akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan aspirasi tersebut ditindaklanjuti menjadi kebijakan konkret.

“Kami ingin ini tidak berhenti sebagai wacana. Jika perlu, akan kami dorong melalui rekomendasi resmi DPRD hingga pembahasan regulasi. Pemerintah kota harus menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada masyarakat dan pelaku usaha kecil, bukan sekadar simbol kebijakan,” pungkasnya.