
Aksi unjuk rasa di Paragon
GILANGNEWS.COM - Forum Masyarakat Riau Anti Maksiat (FORMARAM) menyampaikan pernyataan sikap dan aspirasi kepada Walikota Pekanbaru terkait maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) yang dinilai melanggar aturan dan norma yang berlaku di tengah masyarakat.
Dalam keterangannya, FORMARAM, menyoroti sejumlah praktik yang terjadi di beberapa THM di Kota Pekanbaru. Salah satu yang menjadi perhatian publik belakangan ini adalah Paragon yang berlokasi di Jalan Sultan Syarif Kasim II.
Koordinator FORMARAM, Hj Azlaini Agus, mengatakan, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan tempat hiburan tersebut. Pertama, Paragon disebut beroperasi hingga pukul 05.30 WIB setiap hari.
“Setiap warga pulang dari salat Subuh, aktivitas di Paragon masih ramai, meskipun lampu bagian luar sudah dimatikan. Ini jelas melanggar Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002,” ujarnya.
Selain itu, FORMARAM juga menyoroti perizinan usaha Paragon. Disebutkan bahwa izin yang dimiliki adalah izin karaoke dan biliar. Namun dalam praktiknya, tempat tersebut diduga juga beroperasi sebagai diskotik dan bar yang menjual minuman beralkohol.
“Usaha diskotik dan bar seharusnya memiliki izin khusus yang terpisah serta memerlukan rekomendasi Gubernur sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja,” jelas Azlaini.
Tak hanya itu, FORMARAM juga menyoroti adanya kegiatan yang disebut sebagai 'pesta waria' yang digelar di lokasi tersebut. Kegiatan itu dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Islam, budaya Melayu, serta norma kesusilaan yang dianut masyarakat Riau.
“Kami tidak percaya manajemen tidak mengetahui kegiatan tersebut. Setiap pengusaha THM wajib memahami dan mengawasi operasional usahanya secara menyeluruh,” tegasnya.
FORMARAM menilai seluruh persoalan tersebut tidak terlepas dari lemahnya pengawasan, baik oleh Pemerintah Kota Pekanbaru maupun aparat keamanan.
Atas dasar itu, FORMARAM mendesak Wali Kota Pekanbaru untuk segera mengambil langkah tegas. Pertama, mencabut izin usaha THM Paragon atau setidaknya membekukan sementara operasionalnya sembari dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan dan komitmen pengelola.
Kedua, pemerintah diminta memperketat pengawasan terhadap seluruh tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru, termasuk yang beroperasi di lingkungan hotel dan pusat perbelanjaan.
Sementara itu, Azlaini Agus juga menyampaikan bahwa Wali Kota Pekanbaru, H. Agung Nugroho, yang saat ini berada di Jakarta, telah mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp yang berisi komitmen untuk segera menutup operasional Paragon.
"Wako Pekanbaru H. Agung Nugroho yang kemaren malam berada di Jakarta, mengirim pesan WA berisi komitmennya untuk segera menutup operasional New Paragon," tuturnya.