
Suryani (63), janda warga Muara Fajar Timur, Rumbai, Pekanbaru, berdiri di lokasi bekas rumahnya yang telah diratakan alat berat setelah terdampak pembangunan proyek Tol Pekanbaru–Rengat, Senin (9/2/2026).
GILANGNEWS.COM - Suryani, janda renta kini terpaksa hidup berpindah-pindah. Dari satu rumah ke rumah anaknya yang lainnya.
Suryani merupakan, satu dari puluhan korban pelebaran jalan Tol Pekanbaru-Rengat, di Jalan Yos Sudarso, Muara Fajar Timur, Rumbai Pekanbaru.
Rumah yang di huninya sejak puluhan tahun lalu, tiba-tiba digusur pembangunan proyek Tol Pekanbaru-Rengat, Desember 2025 lalu.
Ada 5 rumah lainnya di lahan miliknya yang sudah dikuasai sejak tahun 1959 itu, diratakan alat berat proyek tol tersebut.
Tanpa sepengetahuan dirinya dan keluarga besarnya, lahan seluas 200 x 150 meter (8 bidang), oleh pemerintah setempat, disebutkan masuk dalam dokumen Barang Milik Negara (BMN).
Alhasil, Suryani terpaksa gigit jari dan tidak mendapatkan ganti rugi sekitar Rp 2 miliar atas lahan yang terkena Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut.
"Saya tahu tanah kami masuk BMN pada 1 April 2024. BMN itu pun hanya dalam kolom nama pemilik tanah, bukan SK resmi," kata Suryani, saat ditemui, Senin (9/2/2026) di rumah anaknya, Sukri.
Setelah penggusuran paksa tersebut, kini janda 63 tersebut, tidak tahu tinggal di mana.
Wajah Suryani nampak letih, suaranya pelan, seolah tenaga dan harapannya sudah terkuras. Apalagi rumahnya sudah runtuh, rata dengan tanah.
"Tanah itu sudah dari buyut saya turun temurun. Kok tiba-tiba masuk BMN. Kami sudah hidup lima generasi dalam rumah itu," kenangnya.
Bagi Suryani, tanah itu bukan sekadar sebidang lahan. Di situlah ia lahir, tumbuh, dan membesarkan anak-anaknya. Bahkan menghabiskan hampir seluruh hidupnya di rumah tersebut.
Diceritakan, tanah itu pertama kali dibuka oleh buyut sekitar 1959–1960, ketika kawasan tersebut masih hutan belantara.
Dengan cara tebang tebas, lahan dibuka untuk kebun dan permukiman. Sejak saat itu, generasi demi generasi tinggal di sana. Jika dihitung sejak generasi buyut, penguasaan lahan keluarga diperkirakan telah berlangsung hampir satu abad.
Selama puluhan tahun menetap, keluarga mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan, bahwa lahan itu merupakan tanah negara.
Mereka membayar pajak, merawat tanah, dan hidup berdampingan dengan warga lain yang juga berinvestasi dan membangun di kawasan tersebut.
Fasilitas umum berdiri, perusahaan masuk, bahkan saat rumah keluarga mereka pernah terbakar, petugas pemadam kebakaran dari perusahaan setempat, datang membantu tanpa pernah melarang mereka tinggal di sana.
Proses perubahan hidup Ibu Suryani bermula saat sosialisasi proyek tol pada 8 Juli 2021 di Kantor Kelurahan Muara Fajar Timur.
Warga diminta mengurus kelengkapan dokumen tanah. Ia kemudian mengurus Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang terbit pada 2021.
Menurutnya, surat itu hanya penguatan administrasi, karena dokumen lama hilang, bukan bukti bahwa mereka baru menempati lahan tersebut.
Harapan sempat muncul ketika tim pendataan menghitung luas tanah, bangunan, dan tanaman. Pada 1 April 2024, ia menerima dokumen nilai ganti kerugian di Kantor Kecamatan Rumbai Barat. Namun di lembar itu terdapat keterangan BMN di kolom nama pemilik tanah.
“Saya tidak paham waktu itu. Saya tanya petugas, katanya tanah ini masuk Barang Milik Negara (BMN). Saya langsung lemas. Tanah itu sudah ditempati keluarga kami puluhan tahun,” akunya.
Suryani mengaku, sempat melihat nilai ganti kerugian sekitar Rp 2 miliar dalam dokumen tersebut. Namun karena status lahan disebut sebagai BMN, ia tidak menerima ganti rugi.
Rumah, kebun, dan usaha kecil yang selama ini menjadi sumber penghidupan pun hilang.
Kini, Ibu Suryani hidup berpindah-pindah di rumah kerabat. Ia tidak lagi memiliki penghasilan tetap. Di usia senja, ia bergantung pada anak-anak dan keluarga.
Ingin Keadilan
Keluarga Suryani mengaku, baru mengetahui status tanah sebagai BMN, saat penetapan ganti rugi.
Mereka menyebut tidak pernah menerima surat peringatan, atau pemberitahuan resmi sebelumnya. Menjelang eksekusi, mereka hanya diminta pindah.
Menurut pengakuan mereka, ganti rugi tanah disebut dititipkan di pengadilan, sementara bangunan tidak mendapat pembayaran dan tidak ada solusi relokasi yang jelas.
Tidak hanya Suryani, warga lain di kawasan tersebut mengaku mengalami hal serupa. Mereka berharap ada kejelasan, dan kebijakan yang lebih berpihak pada warga terdampak.
“Saya tidak menolak pembangunan. Saya tahu jalan tol untuk kepentingan banyak orang. Tapi kami ini orang kecil. Kami hanya ingin diperlakukan adil,” paparnya lirih.