Meja Dibanting di Rapat DPRD! Sengketa Lahan Tol Pekanbaru Seret Dugaan Maladministrasi Kecamatan Rumbai Barat

Senin, 09 Februari 2026

GILANGNEWS.COM — Rapat kerja Komisi I DPRD Kota Pekanbaru bersama pihak Kecamatan Rumbai Barat dan sejumlah warga yang bersengketa lahan berlangsung tegang. Pembahasan yang sedianya difokuskan pada klarifikasi administrasi tanah justru memunculkan dugaan maladministrasi dalam penerbitan dan pembatalan surat keterangan lahan yang berkaitan dengan proyek tol.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar, didampingi Wakil Ketua Aidil Amri serta anggota komisi lainnya, yakni Firmansyah, Wan Agusti dan Syafri Syarif. Hadir pula perwakilan kecamatan, antara lain mantan pejabat Camat Rumbai Vemi Herliza, Camat Rumbai Barat Fachruddin,  Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pem) Indra Gafur. Dari pihak warga, turut hadir Asni bersama keluarga.

Suasana sempat memanas ketika Kasi Pem Kecamatan Rumbai dinilai bertele-tele dalam menjelaskan kronologi penerbitan dan pembatalan surat administrasi tanah. Ketegangan memuncak hingga pimpinan rapat mengetuk keras meja untuk meminta penjelasan yang lebih lugas dan transparan.

Persoalan bermula dari sengketa kepemilikan lahan yang kini telah digunakan untuk proyek tol. Hingga kini, keluarga Asni mengaku belum menerima ganti rugi, meski lahan disebut telah dipakai untuk kepentingan negara. Nilai kompensasi yang mencapai miliaran rupiah masih tertahan karena status lahan dinyatakan dalam sengketa.

Dalam rapat tersebut, Komisi I menyoroti surat pembatalan administrasi tanah yang diterbitkan di lingkungan Kecamatan Rumbai pada 30 Desember 2020. Surat itu membatalkan dokumen sebelumnya atas nama Elsih Rahmayani, anak Asni, dengan alasan terdapat dua Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disebut berada di atas lahan yang sama.

Ketua Komisi I Robin Eduar menyatakan masih menemukan sejumlah kejanggalan yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Ia mempertanyakan keabsahan dokumen yang dijadikan dasar pembatalan, termasuk identitas pemilik sertifikat yang disebut tidak ditemukan secara jelas dalam data kependudukan.

“Jika benar ada pembatalan dokumen tanpa prosedur lengkap, ini berpotensi masuk ranah maladministrasi serius. Pejabat teknis di kecamatan umumnya tidak menetapkan atau membatalkan dokumen secara mandiri tanpa mekanisme yang jelas,” ujarnya.

Selain itu, Komisi I juga menyoroti prosedur pembatalan yang disebut tidak diajukan melalui permohonan tertulis resmi, melainkan hanya melalui perwakilan secara lisan. Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai tata kelola administrasi pemerintahan.

Bagi Asni, pembatalan dokumen justru memperkuat klaim pihak lain atas lahan yang disengketakan dan berdampak langsung pada tertahannya ganti rugi. “Tanah sudah dipakai untuk proyek negara, tapi hak kami belum dibayar. Tiba-tiba ada dokumen pembatalan yang memperkuat klaim pihak lain,” ujarnya.

Menanggapi sorotan tersebut, Kasi Pem Kecamatan Rumbai Indra Gafur mengakui adanya kekeliruan administrasi dalam penerbitan surat. Ia menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan siap mencabut dokumen yang telah dikeluarkan. Menurutnya, pembatalan sebelumnya dilakukan karena adanya tumpang tindih sertifikat di atas objek tanah yang sama dan kekhawatiran memicu persoalan hukum baru.

Ia juga mengakui sejumlah arsip di tingkat kecamatan sempat tidak tercatat dalam register resmi, meski disebut masih tersimpan di kantor. Kondisi itu, katanya, memicu kebingungan administrasi dan memperkeruh sengketa.

“Sebagai pemerintah, ketika ada dua pihak bersengketa atas satu objek tanah, kami khawatir jika dokumen tetap berjalan akan menimbulkan masalah hukum baru. Karena itu, register dibatalkan sampai ada putusan pengadilan yang inkrah,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa dokumen terkait akan ditinjau ulang secara administratif. Komisi I DPRD Pekanbaru meminta seluruh pihak memperbaiki prosedur dan memastikan proses berjalan sesuai hukum hingga ada kepastian dari pengadilan.

Sengketa ini kini tak lagi sekadar soal batas lahan, melainkan telah berkembang menjadi persoalan tata kelola administrasi pemerintahan yang berdampak langsung pada pencairan ganti rugi proyek strategis nasional. DPRD berjanji akan terus mengawal penyelesaiannya agar hak warga dan kepastian hukum dapat terpenuhi.