DPRD Riau Tunda Paripurna LKPj 2025, Plt Gubernur Tak Hadir

Senin, 20 April 2026

Suasana rapat paripurna DPRD Riau yang ditunda setelah Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, tidak hadir dalam agenda penyampaian LKPj Kepala Daerah Tahun 2025 di Pekanbaru, Senin (20/4/2026).

PEKANBARU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau menunda agenda rapat paripurna terkait penyampaian laporan hasil kerja panitia khusus (pansus) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun 2025, Senin (20/4/2026). Penundaan dilakukan karena Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, tidak hadir dalam sidang tersebut.

Sejumlah anggota dewan menilai, penyampaian LKPj merupakan kewajiban kepala daerah yang tidak dapat diwakilkan. Dalam rapat paripurna itu, pemerintah provinsi hanya diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Syahrial Abdi.

Interupsi disampaikan anggota DPRD Riau dari Fraksi Gerindra, Ginda Burnama, yang menegaskan bahwa kehadiran kepala daerah merupakan syarat wajib dalam pembahasan rekomendasi LKPj. Ia merujuk pada tata tertib DPRD Riau, khususnya Pasal 174.

“Saya tidak tahu kenapa pak Sekda dan kenapa Sekwan membiarkan mekanisme paripurna dilaksanakan. Karena dalam Tatib Pasal 174, rekomendasi LKPj ini wajib dihadiri kepala daerah,” ujar Ginda dalam sidang.

Ia juga mempertanyakan sikap Sekretaris DPRD (Sekwan) Riau, Renaldi, yang dinilai tetap melanjutkan agenda meski tidak memenuhi ketentuan kehadiran kepala daerah.

Menanggapi interupsi tersebut, Wakil Ketua DPRD Riau, Parisman Ihwan, yang memimpin jalannya rapat, memutuskan untuk menunda paripurna dan menjadwalkan ulang pelaksanaannya. Rapat direncanakan kembali digelar pada Selasa (21/4/2026) dengan harapan Plt Gubernur dapat hadir secara langsung.

Selain agenda LKPj Kepala Daerah, DPRD Riau juga menunda rapat paripurna terkait penyampaian laporan pansus terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Penundaan ini juga disebabkan ketidakhadiran kepala daerah dalam sidang.

Penundaan dua agenda penting tersebut menegaskan pentingnya kehadiran kepala daerah dalam forum paripurna sebagai bentuk akuntabilitas pemerintahan daerah di hadapan legislatif.