
PEKANBARU, — Tim kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menyatakan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi justru memperkuat posisi kliennya.
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
“Kami hari ini selesai melaksanakan persidangan dengan bahagia, karena fakta persidangan semakin mempertegas bahwa segala tuduhan yang sejak awal dituduhkan kepada Pak Wahid tidak terbukti,” ujar Kemal.
Dalam sidang tersebut, kata Kemal, empat saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Tiga di antaranya merupakan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang memberikan keterangan meringankan bagi Abdul Wahid.
Menurut dia, para saksi secara tegas menyatakan tidak pernah menerima ancaman, paksaan, maupun permintaan uang secara langsung dari Abdul Wahid.
“Tiga saksi yang merupakan Kepala UPT menyampaikan tidak pernah ada ancaman, tidak pernah dipaksa, dan tidak pernah ada permintaan langsung dari Pak Gubernur. Mereka juga tidak pernah memberikan uang kepada beliau,” kata Kemal.
Kemal juga menanggapi istilah “matahari satu” yang sempat mencuat dalam persidangan. Ia menilai istilah tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bentuk ancaman.
“Tidak ada yang bisa dikaitkan dengan ancaman. Pak Gubernur juga sudah menyampaikan bahwa istilah itu sering digunakan di berbagai kesempatan, bukan dalam konteks tekanan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa aliran dana yang diungkap dalam persidangan disebut mengalir kepada Fery Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, tanpa adanya bukti bahwa dana tersebut diteruskan kepada Abdul Wahid.
“Seluruh uang disebut diberikan kepada Fery Yunanda. Tidak ada satu pun saksi yang melihat atau mendengar bahwa uang tersebut sampai kepada Pak Gubernur atau perwakilannya,” ucapnya.
Selain itu, Kemal menyoroti keterangan terkait seorang Kepala UPT bernama Rio yang disebut menerima uang dari pihak kontraktor. Menurut dia, hal tersebut justru berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum di tingkat pelaksana.
“Ada fakta bahwa yang bersangkutan menerima uang dari pihak ketiga, yaitu kontraktor. Ini yang justru bermasalah,” kata Kemal.
Ia menilai temuan tersebut menunjukkan adanya praktik menyimpang di lapangan yang tidak berkaitan langsung dengan Abdul Wahid.
Terkait isu pengumpulan telepon genggam saat rapat di kediaman gubernur pada 7 April 2025, Kemal menegaskan tuduhan itu tidak terbukti dalam persidangan.
“Pak Gubernur sudah membantah, dan saksi-saksi juga menyampaikan tidak pernah mendengar adanya perintah untuk mengumpulkan handphone,” ujarnya.
Kemal menambahkan, fakta persidangan juga menunjukkan bahwa perangkat komunikasi tetap tersedia selama rapat berlangsung, termasuk laptop dan akses komunikasi digital.
“Di dalam ruangan rapat tetap ada sarana komunikasi seperti laptop dan akses WhatsApp. Jadi tuduhan tersebut tidak benar,” kata dia.