
Ronie Amril
GILANGNEWS.COM - Praktik pungutan parkir yang tidak sesuai aturan kembali dikeluhkan oleh pengunjung kawasan kuliner Jalan Cut Nyak Dien, Kota Pekanbaru.
Sejumlah pengunjung mengaku masih dimintai tarif parkir melebihi ketentuan dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025. Di lokasi itu, kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp2 ribu, sementara roda empat mencapai Rp5 ribu.
Seorang pengunjung, Ara, mengungkapkan pengalamannya saat parkir di area belakang kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Riau, tepatnya di jalur penghubung antara Jalan Cut Nyak Dien dan Jalan Pepaya.“Kemarin saya parkir di situ, sepertinya memang khusus mobil. Tapi saat mau ke tempat kuliner, jukirnya langsung minta bayar di awal sebesar Rp5 ribu,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Menanggapi itu, anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Roni Amriel, meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru untuk tidak mengabaikan persoalan tersebut dan segera mengambil tindakan tegas.
Ia menegaskan, pengawasan harus diperketat, terutama di titik-titik yang rawan terjadi pungutan liar. Selain itu, Dishub diminta untuk menempatkan petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) parkir secara siaga di lokasi-lokasi yang kerap terjadi pelanggaran tarif.
“Jangan dibiarkan berlarut. Dishub harus tegas menindak jukir yang menarik tarif di luar ketentuan. Kita juga minta UPTD parkir standby di tempat-tempat pungutan parkir diluar Perwako,” tegasnya.
Komisi IV, lanjut Roni, juga akan memanggil Dishub untuk meminta penjelasan serta evaluasi terkait pengawasan dan penertiban parkir di lapangan.
Sebelumnya, Dishub Pekanbaru telah melakukan penertiban terhadap juru parkir (jukir) di kawasan tersebut. Langkah itu diambil menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait pungutan parkir yang melebihi tarif resmi. Namun, praktik serupa ternyata masih kembali terjadi di lapangan.