Pelalawan Percepat Legalitas Tanah Ulayat, Negara Tegaskan Perlindungan Hak Adat

Rabu, 29 April 2026

PELALAWAN, Gilangnews.com — Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, mulai mendorong percepatan legalitas tanah ulayat melalui program pengadministrasian dan pendaftaran yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kegiatan sosialisasi tersebut digelar di Auditorium Lantai III Kantor Bupati Pelalawan, Selasa (28/4/2026), dan diikuti oleh camat, kepala desa, batin, serta para pemangku adat.

Staf Khusus Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa program pendaftaran tanah ulayat merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat hukum adat.

“Program ini bukan untuk mengambil alih tanah ulayat, melainkan memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap hak masyarakat adat,” ujarnya.

Menurut Rezka, tanah ulayat memiliki nilai penting, tidak hanya secara ekonomi, tetapi juga sosial, budaya, dan spiritual. Dengan adanya pendaftaran, tanah ulayat akan memperoleh kepastian hukum, terlindungi dari sengketa, serta dapat diwariskan secara aman kepada generasi mendatang.

Ia menambahkan, program ini juga menjadi bentuk sinergi antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang telah hidup di tengah masyarakat.

Meski demikian, Rezka menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat bersifat pilihan, bukan kewajiban. Oleh karena itu, keputusan tetap berada di tangan masyarakat hukum adat.

“Dukungan seluruh pihak sangat dibutuhkan, mulai dari pemerintah daerah, lembaga adat, hingga masyarakat, agar perlindungan tanah ulayat dapat berjalan optimal,” katanya.

Rezka juga menyebutkan bahwa Provinsi Riau masuk dalam delapan wilayah prioritas nasional pada 2026, dengan Kabupaten Pelalawan sebagai salah satu fokus pelaksanaan program.

Inventarisasi Awal dan Upaya Berkelanjutan

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, mengungkapkan bahwa hingga saat ini telah terinventarisasi tujuh bidang objek tanah ulayat di Kabupaten Pelalawan sebagai langkah awal pendataan.

Ia menegaskan, kegiatan tersebut tidak berhenti pada tahap sosialisasi, tetapi akan dilanjutkan secara bertahap dan berkelanjutan dalam proses pengadministrasian tanah ulayat.

“Ini merupakan upaya menghadirkan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak masyarakat adat,” ujarnya.

Nurhadi juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang dinilai berperan penting dalam kelancaran program tersebut. Ke depan, ia berharap sinergi antarinstansi dapat terus diperkuat guna menciptakan tertib administrasi pertanahan dan meminimalkan potensi konflik.

Pemda Dorong Pemahaman dan Kesejahteraan Adat

Bupati Pelalawan, Zukri Misran, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pengelolaan dan legalitas tanah ulayat.

“Melalui forum ini, semua pihak diharapkan memahami bagaimana menjaga tanah ulayat agar tetap lestari, dapat diwariskan, sekaligus memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Zukri menilai, penertiban administrasi pertanahan bukan sekadar urusan dokumen, melainkan bagian penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat.

“Dengan legalitas yang jelas, masyarakat adat akan lebih terlindungi dan memiliki peluang memanfaatkan potensi tanahnya secara optimal,” kata dia.

Ia juga mendorong para datuk, batin, dan pemangku adat untuk aktif berdialog dalam forum tersebut guna mencari solusi atas berbagai persoalan pertanahan yang selama ini dihadapi.

“Ini bukan hanya tentang hari ini, tetapi tentang masa depan anak kemenakan kita. Tanah ulayat harus tetap terjaga dan memberi manfaat lebih besar ke depan,” ujarnya.

Penutup dengan Penyerahan Sertipikat

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat pusat dan daerah, antara lain Staf Ahli Kementerian ATR/BPN, unsur LAM Riau, Forkopimda Pelalawan, serta para kepala desa dan camat se-Kabupaten Pelalawan.

Acara ditutup dengan penyerahan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Pelalawan oleh Staf Khusus Menteri ATR/BPN kepada pemerintah daerah setempat