
GILANGNEWS.COM — Aparat gabungan menangkap empat pelaku pembunuhan terhadap Dumaris Denny Wati br Sitio (60). Ternyata peristiwa keji itu diotaki oleh menantu perempuan korban.
Korban ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Kurnia 2 Nomor 20, RT 05/RW 15, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Rabu (29/4/2026).
Keempat pelaku adalah AF (21), SL (34), E alias I (39) dan L (22). AF merupakan menantu korban. Para pelaku diamankan di Binjai, Provinsi Sumatera Utara dan Aceh Barat, Provinsi Aceh.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, kasus ini terungkap kurang dari 72 jam setelah kejadian. Ini berkat kerja sama intensif tim gabungan sejak olah tempat kejadian perkara (TKP) pertama dilakukan.
Muharman mengatakan, kasus menjadi atensi serius Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan. Tidak sampai 72 jam, pelaku diringkus.
Tersangka AF sebagai otak pelaku dan memiliki hubungan keluarga dengan korban, yakni sebagai menantu," ujar Muharman saat ekspos kasus di Mapolresta Pekanbaru, Ahad (3/5/2026).
Hadir dalam ekspos Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, Kabid Humas Polda Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kasat Jatanras AKBP Roy, Kasatreskrim Polresta Pekambaru, AkP Anggi Rian Diantar dan Kasat Resmob, Kompol Reinly L.
Dijelaskannya, tersangka AF merencanakan aksi. Sementara SL berperan sebagai eksekutor yang melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan balok kayu, dengan bantuan dua tersangka lainnya.
Dalam proses pengejaran, polisi menangkap AF dan SL pada Kamis (30/4/2026) malam di wilayah Aceh Tengah. Selanjutnya, dua pelaku lainnya, yakni E alias I dan L, diamankan pada Sabtu (1/1/2026) pagi di Binjai.
Muharman menegaskan, keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama lintas wilayah serta dukungan masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengapresiasi dukungan seluruh jajaran dan masyarakat. Ini menjadi bukti bahwa sinergi sangat penting dalam pengungkapan kasus,” katanya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan, telepon genggam, laptop, uang tunai dalam rupiah dan dolar Singapura, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.
"Hasil pemeriksaan awal mengungkap motif kejahatan dilatarbelakangi rasa sakit hati tersangka terhadap korban, serta keinginan menguasai harta benda milik korban," jelas Muharam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 456 dan atau Pasal 458 ayat 3 atau Pasal 479. Ancaman hukuman mati, atau penjara selama 20 tahun.