Mensos: Anak dan Warga Kurang Mampu Berhak Dapat Bansos

Kamis, 05 Januari 2017

Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa.

GILANGNEWS.COM - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan anak kurang mampu berhak mendapatkan perlindungan berupa bantuan sosial yang disediakan pemerintah.

"Anak dan warga kurang mampu, berhak mendapatkan perlindungan sosial atau social protection, berupa Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), serta Beras Sejahtera (Rastra)," ujar Mensos di Rumah Singgah Kota Tangerang, Banten, Kamis.

Misalnya, untuk KIS, kata Mensos, diberikan kepada keluarga kurang mampu agar bisa mengakses layanan kesehatan. Sedangkan, Rastra agar mereka bisa memenuhi kebutuhan dasar pangan, yaitu beras sebagai makanan pokok.

"Untuk PKH diberikan kepada warga kurang mampu dengan basis keluarga, dan KIP diperuntukan bagi anak dari keluarga kurang mampu yang berusia 6-21 tahun atau usia sekolah," ucapnya.

Dia mengatakan, proses penyisiran perlu dilakukan untuk memastikan siapa saja warga yang berhak menerima perlindungan sosial berupa bantuan sosial, berupa PKH, KIP, KIS, Rastra dan sebagainya.

"Saya kira proses seperti ini perlu dilakukan, sambil datang sekaligus menyisir kembali jika ada warga yang berhak menerima perlindungan sosial berupa bansos untuk segera dipenuhi," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, respon yang cepat untuk menangani berbagai permasalahan sangat diperlukan termasuk dengan adanya informasi dari berbagai media termasuk media sosial menjadi informasi berharga bagi jajaran Kementerian Sosial untuk melakukan upaya pemenuhan layanan.

Kementerian Sosial telah menyediakan layanan call center yang aktif selama 24 jam dalam seminggu, yaitu di nomor 1500771 terkait dengan perlindungan anak. Sedangkan, untuk masalah terkait dengan penanganan napza di 1500171.

Melalui nomor layanan tersebut, siapa saja yang menemukan berbagai permasalahan sosial di lingkungannya dapat menginformasikan sehingga segera ditangani.***


Sumber: Antara