HEBOH! Dana Rp250 Juta Tiba-Tiba Hilang dari Rekening Perusahaan, Sengketa dengan CIMB Niaga Bergulir hingga OJK

Kamis, 09 Juli 2026

Foto Direktur Keuangan PT Patria Riau Jaya Perkasa

PEKANBARU, Gilangnews.com – Bagaimana mungkin dana ratusan juta rupiah keluar dari rekening perusahaan yang menerapkan sistem otorisasi berlapis tanpa diketahui pihak yang berwenang? Pertanyaan itu hingga kini masih menggantung dan menjadi inti sengketa antara PT Patria Riau Jaya Perkasa dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk setelah perusahaan mengaku kehilangan dana Rp250 juta dari rekening korporasinya.

Kasus yang bermula pada akhir Januari 2026 itu belum menemukan titik temu. Di satu sisi, PT Patria Riau Jaya Perkasa bersikeras transaksi tersebut tidak pernah dilakukan maupun disetujui oleh pejabat perusahaan yang memiliki kewenangan. Di sisi lain, berdasarkan hasil investigasi internal, CIMB Niaga menyatakan transaksi telah dilakukan menggunakan mekanisme autentikasi yang sah sehingga dinilai valid sesuai prosedur sistem.

Perbedaan pandangan itu membuat sengketa tidak berhenti di meja klarifikasi internal bank. Persoalan kemudian bergulir ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memasuki proses penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), hingga menjadi perhatian Komisi II DPRD Kota Pekanbaru.

Berdasarkan dokumen kronologi yang diperoleh redaksi, peristiwa bermula pada 29 Januari 2026 sekitar pukul 16.32 WIB. Saat itu PT Patria Riau Jaya Perkasa menerima lima notifikasi transaksi melalui layanan BizChannel CIMB Niaga menuju dua rekening BRI atas nama Agung Setiawan dan Darmal Irawan.

Empat transaksi dinyatakan gagal. Namun satu transaksi melalui fasilitas BI-FAST berhasil diproses dengan nilai mencapai Rp250 juta.

Menurut perusahaan, transaksi tersebut sama sekali tidak pernah dibuat maupun disetujui oleh pejabat yang memiliki hak melakukan otorisasi.

Menyadari adanya transaksi yang tidak dikenal, perusahaan segera menghubungi Customer Service (CS) CIMB Niaga melalui WhatsApp untuk meminta penjelasan sekaligus meminta penghentian transaksi apabila masih memungkinkan dilakukan.

Pada pengecekan awal, CS menyampaikan status transaksi masih berstatus pending dan meminta perusahaan memeriksa akun maker maupun approver. Namun setelah dilakukan pengecekan internal, perusahaan mengaku tidak menemukan adanya transaksi yang sedang menunggu persetujuan.

Tak lama berselang, perusahaan kembali menerima informasi bahwa transaksi Rp250 juta telah berhasil diproses melalui akun SYSADMIN 1 dan SYSADMIN 2. Menurut PT Patria Riau Jaya Perkasa, kedua akun tersebut selama ini tidak pernah digunakan oleh pengguna yang mengoperasikan layanan BizChannel perusahaan.

Perusahaan kemudian meminta pihak bank segera memblokir layanan BizChannel guna mencegah kemungkinan transaksi lain. Namun, menurut perusahaan, pemblokiran baru dilakukan setelah transaksi telah berhasil diproses.

Sebagai langkah pengamanan, seluruh password akun kemudian diubah, akun approver dihapus, dan pada 30 Januari 2026 perusahaan resmi mengajukan surat sanggahan transaksi kepada Kantor Cabang CIMB Niaga Pekanbaru.

Dalam pertemuan awal, pihak bank menyampaikan kasus tersebut akan ditindaklanjuti melalui investigasi internal. Namun hingga 11 Februari 2026, perusahaan mengaku belum menerima hasil investigasi maupun kepastian penyelesaian.

Saat kembali mendatangi kantor bank, perusahaan mendapat penjelasan bahwa investigasi membutuhkan waktu sekitar 45 hari kerja.

Belum adanya perkembangan membuat kedua belah pihak kembali berkomunikasi melalui konferensi telepon pada 24 Februari 2026.

Dalam komunikasi tersebut, menurut PT Patria Riau Jaya Perkasa, pihak bank menyampaikan transaksi dianggap sah karena dilakukan oleh pengguna yang memiliki hak akses resmi dalam sistem BizChannel.

Kesimpulan tersebut ditolak oleh perusahaan.

PT Patria Riau Jaya Perkasa menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan terhadap transaksi tersebut dan kembali melayangkan surat keberatan pada 25 Februari 2026 disertai kronologi lengkap kejadian.

Dua hari kemudian, melalui surat tertanggal 27 Februari 2026, CIMB Niaga menyampaikan hasil investigasi internal yang menyebut transaksi dilakukan menggunakan user ID, password, serta mekanisme autentikasi yang sah. Bank juga menyatakan transaksi telah melewati seluruh tahapan keamanan, mulai dari proses maker, approver, dual control hingga release, sehingga dinilai sebagai transaksi yang valid sesuai sistem. Berdasarkan hasil investigasi tersebut, bank menyatakan dana yang telah diterima rekening tujuan tidak dapat dikembalikan.

Namun jawaban tersebut kembali ditolak perusahaan.

Melalui surat tertanggal 6 Maret 2026, PT Patria Riau Jaya Perkasa meminta investigasi diperluas dengan menelusuri log akses sistem, alamat IP, perangkat yang digunakan, hingga mekanisme otorisasi yang terjadi saat transaksi berlangsung.

Karena tidak kunjung memperoleh penyelesaian yang dianggap memuaskan, perusahaan akhirnya mengajukan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perkara tersebut kemudian dibahas dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Kota Pekanbaru bersama OJK dan pihak perusahaan.

Namun hearing berlangsung tanpa kehadiran perwakilan CIMB Niaga meski, menurut DPRD, undangan telah disampaikan secara resmi.

Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Zainal Arifin, menilai kehadiran pihak bank sangat penting agar masyarakat memperoleh penjelasan utuh mengenai penyebab transaksi, sistem keamanan yang diterapkan, serta langkah mitigasi untuk mencegah kejadian serupa menimpa nasabah lain.

"Kami ingin mendapatkan penjelasan langsung dari pihak bank. Kasus seperti ini bukan hanya menyangkut hubungan bank dengan nasabah, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan," ujarnya.

Hingga kini belum ada kesimpulan mengenai penyebab pasti keluarnya dana Rp250 juta tersebut.

PT Patria Riau Jaya Perkasa tetap meyakini transaksi dilakukan tanpa persetujuan pihak yang berwenang. Sementara berdasarkan hasil investigasi internal, CIMB Niaga menyatakan transaksi telah memenuhi seluruh prosedur autentikasi yang berlaku sehingga dinilai sah.

Adapun sengketa antara kedua belah pihak masih berlanjut melalui mekanisme penyelesaian pengaduan konsumen di OJK dan proses di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).