DPRD Pekanbaru Desak Pemko Tertibkan Kabel Fiber Optic Ilegal Secara Menyeluruh

Kamis, 09 Juli 2026

GILANGNEWS.COM – Komisi I DPRD Pekanbaru kembali mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru agar tidak setengah hati dalam menertibkan jaringan fiber optic (FO) yang dipasang tanpa izin.

Legislator menilai hingga kini penertiban baru menyasar beberapa titik, sementara ribuan meter kabel yang diduga ilegal masih membentang di berbagai ruas jalan.

Sorotan tersebut muncul karena penataan kabel telekomunikasi dinilai belum menunjukkan hasil yang signifikan.

Selain mengganggu estetika kota, keberadaan kabel yang dipasang tanpa standar teknis juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar meminta Pemko bersikap tegas terhadap seluruh perusahaan penyedia layanan internet yang terbukti memasang jaringan tanpa mengantongi izin resmi.

"Keberanian Pemko dalam menegakkan aturan tidak boleh hanya ditunjukkan kepada masyarakat kecil saja," ucap Robin Eduar, Kamis (9/7/2026).

"Itu sedikit saja salah, tanpa ampun. Alasannya regulasi, tidak ada PAD dan sebagainya. Berbeda jauh dengan perusahaan provider ini," tegasnya.

Robin menilai penegakan peraturan daerah harus dilakukan secara adil tanpa membedakan pelaku pelanggaran.

Menurutnya, sudah menjadi pengetahuan publik bahwa masih banyak perusahaan penyedia jaringan internet yang beroperasi tanpa penertiban yang jelas.

"Jangan hanya berani kepada masyarakat saja. Kalau memang ada kabel FO yang dipasang perusahaan tanpa izin, Satpol PP jangan jadi penonton. Semua harus diperlakukan sama sesuai Perda," ujarnya.

Komisi I DPRD Pekanbaru menegaskan persoalan kabel fiber optic ilegal bukan sekadar menyangkut penataan visual perkotaan.

Infrastruktur yang dipasang sembarangan dinilai berisiko membahayakan pengguna jalan apabila tiang maupun kabel dalam kondisi rusak atau tidak memenuhi standar keselamatan.

Robin meyakini pemerintah telah memiliki data mengenai perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kota Pekanbaru.

Karena itu, ia meminta langkah konkret segera dilakukan, mulai dari pemeriksaan legalitas hingga evaluasi kepatuhan setiap penyedia layanan internet.

"Kita yakin datanya sudah ada di Pemko. Tinggal action saja, sehingga dipastikan legalitas perizinan serta kepatuhan perusahaan kabel FO beroperasi di kota ini," tuturnya.

Ia juga mendorong pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tetap membangun jaringan tanpa izin atau melanggar ketentuan teknis.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menciptakan efek jera sekaligus memastikan penataan infrastruktur telekomunikasi berlangsung lebih tertib.

"Penertiban kabel FO ilegal bukan hanya soal memperbaiki wajah kota. Namun juga menjadi tolak ukur keberanian Pemko dalam menegakkan hukum tanpa membedakan pelaku pelanggaran," tambahnya.

Sementara itu, Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho memastikan pemerintah tetap melanjutkan program penataan kabel fiber optic secara bertahap hingga akhir tahun 2026.

Menurut Agung, jumlah kabel FO yang terpasang tanpa penataan sudah terlalu banyak, tidak hanya di jalan protokol tetapi juga menjangkau kawasan permukiman.

"Untuk penertiban kita melakukan secara bertahap hingga akhir tahun ini," kata Agung Nugroho.

Ia menjelaskan, proses penertiban dilakukan bersama penyedia layanan internet yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) Riau agar penataan jaringan berjalan lebih terkoordinasi.

Pemerintah berharap seluruh operator internet ikut menyesuaikan pemasangan jaringan sesuai ketentuan perizinan dan standar teknis sehingga infrastruktur telekomunikasi di Kota Pekanbaru menjadi lebih aman, tertib, dan mendukung wajah kota yang lebih rapi.