
PEKANBARU, Gilangnews.com – Kasus raibnya dana milik PT Patria Riau Jaya Perkasa sebesar Rp250 juta dari rekening tabungan di CIMB Niaga Pekanbaru memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau menyatakan sengketa tersebut kini tengah diproses melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Direktur PT Patria Riau Jaya Perkasa, Bala Candra, mengaku kecewa karena hampir satu tahun sejak kasus dilaporkan, penyelesaian yang diharapkan belum juga terwujud. Ia menyebut telah mendatangi OJK untuk mempertanyakan perkembangan laporan, namun belum memperoleh kepastian mengenai hasil penanganannya.
“Saya sudah ke OJK mempertanyakan kelanjutan kasusnya, tetapi belum mendapatkan jawaban yang berarti,” ujar Bala Candra, Selasa (8/9/2026).
Menanggapi hal tersebut, Asisten Direktur OJK Provinsi Riau, Taufik, menjelaskan bahwa proses penyelesaian sengketa saat ini telah memasuki tahap fasilitasi di LAPS SJK. Menurutnya, lembaga tersebut merupakan institusi independen yang dibentuk untuk menyelesaikan sengketa sektor jasa keuangan di luar pengadilan secara objektif, adil, dan mengikat bagi para pihak.
Taufik menerangkan, OJK telah memastikan mekanisme Internal Dispute Resolution (IDR) di pihak bank dijalankan sesuai prosedur. Setelah tahapan tersebut, penyelesaian materi sengketa dilanjutkan melalui mekanisme LAPS SJK.
“Kami mengimbau para pihak untuk menghormati serta mengikuti proses yang sedang berlangsung di LAPS SJK. Masyarakat atau konsumen tetap memiliki hak menempuh jalur penyelesaian sengketa lainnya, termasuk melalui mekanisme hukum maupun pengadilan,” tegasnya.
Sementara itu, PT Patria Riau Jaya Perkasa berharap OJK dapat menjalankan fungsi perlindungan konsumen secara maksimal serta mendorong CIMB Niaga memberikan keterbukaan dan tanggung jawab atas hilangnya dana perusahaan senilai Rp250 juta.
Sempat Difasilitasi DPRD
Kasus ini sebelumnya juga menjadi perhatian Komisi II DPRD Kota Pekanbaru. Pada 6 Juli 2026, DPRD menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan mengundang pihak korban dan CIMB Niaga. Namun, pihak bank tidak menghadiri hearing tersebut dan hanya menyampaikan tanggapan secara tertulis.
Dalam surat resminya, Branch Manager CIMB Niaga Pekanbaru, Reny Syafrina, menyatakan bank menghormati undangan DPRD dan telah mengirimkan surat tanggapan pada 8 Juli 2026 sebagai tindak lanjut atas permohonan RDP yang diterima.
Ketidakhadiran pihak bank dalam forum legislatif tersebut menimbulkan kekecewaan dari pihak perusahaan. Mereka menilai penjelasan langsung sangat dibutuhkan untuk mengungkap bagaimana saldo Rp250 juta di rekening perusahaan dapat hilang secara misterius.
Hingga kini, proses penyelesaian sengketa masih berlangsung di LAPS SJK, sementara nasabah menunggu kepastian atas pengembalian dana yang hilang.