Grasi Antasari Dikabulkan, Yusril: Wajar

Rabu, 25 Januari 2017

Antasari Azhar

GILANGNEWS.COM- Presiden Joko Widodo mengabulkan grasi yang diajukan terpidana kasus pembunuhan, Antasari Azhar. Grasi itu dikabulkan melalui keputusan presiden (keppres).

"Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke PN Selatan pada Senin (23/1/2017) kemarin," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi kepada Kompas.com, Rabu (25/1/2017).

Kepres itu juga berisi pengurangan masa hukuman Antasari selama enam tahun. Johan mengatakan, alasan dikabulkannya grasi tersebut adalah adanya pertimbangan Mahkamah Agung yang disampaikan ke Presiden.

Antasari Azhar tetap mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo meskipun sudah mendapat pembebasan bersyarat pada 10 November lalu. Permohonan grasi tersebut telah diajukan melalui kuasa hukumnya, Boyamin Saiman, pada 8 Agustus 2016.

Antasari mengatakan, jika permohonan grasinya diterima, dia bisa melakukan klarifikasi dan mengajukan rehabilitasi.

Selain itu, kata Antasari, dia bisa terbebas dari status bebas bersyarat dan kewajiban melapor.  Antasari sudah menjalani kurungan fisik selama tujuh tahun enam bulan. Ia sempat ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Sejak 2010, total remisi yang dia peroleh selama empat tahun enam bulan.

Dengan demikian, total masa pidana yang sudah dijalani ialah 12 tahun. Mantan Ketua KPK itu berhak mendapat bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari vonis 18 tahun penjara.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai, wajar terpidana kasus pembunuhan Antasari Azhar mendapatkan grasi atau pengurangan hukuman.

Namun, Yusril berpendapat bahwa seharusnya Presiden Joko Widodo memberikan "grasi demi hukum", bukan grasi biasa karena permohonan Antasari.

"Sudah sewajarnya grasi itu diberikan kepada beliau, walau sekarang Pak Antasari sudah berstatus bebas bersyarat. Seharusnya Presiden memberikan 'grasi demi hukum' kepada beliau (Antasari), bukan grasi biasa karena permohonan beliau," ujar Yusril melalui keterangan tertulisnya, Rabu (25/1/2017).

Yusril menjelaskan, dalam ilmu hukum "grasi demi hukum" dikenal sebagai tindakan yang dapat ditempuh oleh Presiden untuk membebaskan seseorang dari hukuman karena adanya ketidakadilan dalam proses peradilan.

Grasi tersebut, lanjut Yusril, tidak bisa dikatakan sebagai intervensi kepada lembaga peradilan.

Selain itu, Yusril juga berpendapat bahwa grasi itu terlambat diberikan. Menurut Yusril, semasa dalam tahanan, Antasari pernah mendiskusikan soal permohonan grasi.

Saat itu, Yusril berat untuk menyetujuinya karena khawatir publik mengira Antasari mengakui dakwaan Jaksa.

Namun, grasi tetap diajukan karena tidak ada jalan lain untuk mengakhiri status terpidana kecuali dengan mengajukan grasi.

Antasari sudah dua kali mengajukan PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung dan ditolak.

"Kendatipun saya tetap menghargai grasi yang diberikan Presiden kepada Pak Antasari, namun saya menganggap Pak Antasari sekarang sudah bebas bersyarat setelah menjalani lebih separuh dari pidananya. Waktu selama itu, telah memberikan penderitaan yang luar biasa kepada beliau," kata Yusril.

Pada tahun 2010, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain. Putusan itu tidak berubah hingga putusan peninjuan kembali.

Sebelumnya, sejak 14 Agustus 2015, Antasari mulai menjalani asimilasi setelah menjalani setengah masa pidana. Selama masa asimilasi itu, Antasari bekerja di kantor notaris Handoko Salim di Tangerang dari hari Senin-Jumat.

Mantan jaksa ini, sebagaimana dilansir kompas.com, berangkat ke kantor notaris dari lapas dan mulai kerja pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.***