Ucapkan Selamat Pada Pj Walikota, H Firdaus Juga Minta Maaf pada Masyarakat Pekanbaru

Kamis, 26 Januari 2017

DR H Firdaus ST MT , H Ayat Cahyadi SSi, Sekda M Noer dan Edwar Sanger Pj Walikota Pekanbaru yang dilantik oleh Gubernur Riau, Kamis 26/1/2017

GILANGNEWS.COM- DR H Firdaus ST MT, mengucapkan selamat kepada Edwar Sanger, yang dilantik sebagai Penjabat Walikota Pekanbaru, Kamis (26/1/2017). Pelantikan ini merupakan rangkaian dari berakhirnya masa jabatan Firdaus - Ayat sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru periode 2012 - 2017.

"Selamat dilantik saudaraku Edwar Sanger sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru. Saya yakin dan percaya, saudaraku ini bisa mengemban amanah dengan baik sampai dilantiknya Walikota Pekanbaru periode 2017-2022," kata H Firdaus ST MT kepada gilangnews.com.

Selain mengucapkan selamat, H Firdaus secara pribadi juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Pekanbaru, para ASN di Lingkungan Pemko Pekanbaru dan stakeholder lainnya jika selama menjabat ada tersalah dan tersilap.

"Memang selama 5 tahun menjabat, masih ada sejumlah pembangunan yang belum selesai. Untuk itu, akan kita lanjutkan pada periode berikutnya. Insya Allah," katanya.

"Kita doakan juga Pilkada Pekanbaru 15 Februari nanti berjalan lancar dan kondusif. Sehingga hasilnya kelak akan menggembirakan kita semua, Aamiiin YRA..." lanjut H Firdaus.

Sebagaimana diketahui, Firdaus - Ayat kembali berpasangan sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru periode 2017 - 2022. Keduanya merupakan calon nomor urut 3, bersama empat pasangan lainnya peserta Pilkada serentak 15 Februari 2017.

Pj Walikota Pekanbaru, Edwar Sanger, dilantik oleh Gubernur H Arsyadjuliandi Rachman di Gedung Daerah.

"Untuk netralitas para ASN, harus mentaati surat edaran dari Kemenpan-RB yang meminta bersikap netral dalam hal pelaksanaan Pilkada berlangsung," kata Andi.

Selain itu, Edwar Sanger tetap menjalankan tugas Pj Walikota yang diberikan sebaik-baiknya. Gubri juga menyinggung soal Pungutan Liar (Pungli) dan integritas ASN yang tidak boleh melanggar sumpah dan jabatannya sebagai pelayan masyarakat.***


Penulis: Yusuf Mario
Eiditor: Atika Wulandari