Paslon Ramli-Irvan Dilaporan ke Panwas Terkait Iklan di Media

Senin, 13 Februari 2017

tim advokat Firdaus-Ayat melaporkan Ramli-Irvan ke Panwaslu

GILANGNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru diduga "kecolongan" dengan membiarkan pasangan calon (Paslon) Walikota memasang iklan di media massa cetak.

Imbasnya Paslon Walikota Pekanbaru nomor urut 4 M Ramli-Irvan Herman Abdullah akhirnya dilaporkan tim pemenangan Paslon urut 3, Firdaus Ayat Cahyadi dilansir Riauterkini.com.

Ketua Tim Advokasi Firdaus-Ayat, Sahat Maruli melaporkan Paslon M Ramli-Irvan dengan dugaan pelanggaran kampanye itu membawa bukti bukti, seperti koran terbitan Pekanbaru, foto foto, dan print out Media Sosial (Medsos).

Dalam sebuah bukti berupa koran yang menerbitkan iklan yang memuat foto mantan Walikota Pekanbaru Herman Abdullah dan istrinya, Evi Meiroza yang berisi titipan putranya, Irvan Herman untuk menjadi calon Wakil Walikota di bawahnya dilengkapi foto putranya dengan M Ramli.

"Untuk iklan ini, Paslon Walikota nomor urut 4 diduga telah melanggar pasal 7A ayat 1 (b) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2016,'' katanya sambil memperlihatkan foto copy undang undang tersebut.

Dalam pasal 7A ayat 1 (b) itu disebutkan; "penayangan iklan kampanye di media massa oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/ Kota tidak dilakukan di luar waktu 14 (empat belas) hari sebelum dimulainya masa tenang". Sementara iklan tersebut ditayangkan di salah satu harian terbitan, Jumat (10/2/17), sehari sebelum memasuki masa tenang.

Di pasal lain, imbuh Sahat, media massa mana saja yang boleh menayangkan iklan ditentukan KPU Kota Pekanbaru setelah mendapat rekomendaasi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Terlepas soal iklan, Tim Advokat Firdaus-Ayat juga melaporkan Timses terkait adanya baleho-baleho yang dipasang di masa tenang yang isinya merugikan pihaknya, sebagai Patahana.

Hingga berita ini diturunkan pengaduan dugaan pelanggaran itu masih diproses oleh Yasrif Yakub Tambusai, Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwas Pekanbaru.***