Setiap Tahun, Indonesia Butuh 500 Ribu Tenaga Kerja Sektor Industri

Selasa, 14 Februari 2017

Industri Otomotif di Indonesia

GILANGNEWS.COM - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyebut kebutuhan tenaga kerja industri di Indonesia mencapai 500 ribu-600 ribu orang per tahun. Hitungan tersebut berdasarkan asumsi pertumbuhan industri yang rata-rata 5-6 persen per tahun.

Namun,  yang masih jadi persoalan, kebutuhan itu terkadang tidak mampu dipenuhi oleh tenaga kerja yang ada karena kebanyakan mereka tidak memiliki keterampilan yang dibutuhkan industri. Untuk itu, Airlangga telah menerbitkan peraturan menteri perindustrian (Permenperin) Nomor 3 Tahun 2017 yang memuat aturan pendidikan kejuruan berbasis industri.  

Lewat Permenperin tersebut, pemerintah berusaha mempertemukan kebutuhan industri dengan ketersediaan tenaga kerja yang terampil.  Karenanya, Permenperin Nomor 3 Tahun 2017 menjelaskan bahwa peran SMK yakni melakukan penyusunan kurikulum yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) atau standar internasional. Upaya ini akan melibatkan pelaku dan asosiasi industri.

“Di Austria, Swiss, dan Jerman, sebagai negara yang industrinya cukup maju, mereka menerapkan waktu belajar di SMK selama empat tahun dan usia 16 tahun sudah magang. Bahkan, Kadin dan industri di sana yang menyiapkan kurikulumnya,” ujar Airlangga, melalui keterangan tertulis.

Selanjutnya, SMK perlu menyediakan kebutuhan minimum sarana dan prasarana praktikum seperti workshop dan laboratorium, serta pemenuhan kebutuhan guru bidang studi produktif. Namun, menurut Airlangga, banyak sekolah kejuruan di Indonesia yang kekurangan guru bidang studi produktif.

Jumlah tenaga pengajar yang hanya sekitar 22 persen dinilai amat kurang untuk menunjang keterampilan siswa. Sementara, konsep pendidikan kejuruan mengharuskan bobot kerja praktek harus lebih tinggi daripada belajar teori di dalam kelas.

Oleh karenanya, Airlangga berharap industri dapat memainkan peran besar dalam upaya memajukan pendidikan vokasi di Indonesia agar lulusan SMK memiliki keterangan yang cocok dengan kebutuhan dunia kerja. Untuk itu, dalam Permenperin ditegaskan peran industri di antaranya memberikan masukan untuk penyelarasan kurikulum di SMK, memfasilitasi praktek kerja bagi siswa SMK dan magang bagi guru sesuai dengan program keahlian, menyediakan instruktur sebagai pembimbing praktek kerja dan magang, serta mengeluarkan sertifikat bagi siswa SMK dan guru.***


Sumber: Republika