Antasari Tanya SBY, "Untuk Apa Anda Suruh Hary Tanoe ke Rumah Saya Malam-malam?"

Selasa, 14 Februari 2017

Antasari Azhar

GILANGNEWS.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, mulai buka suara soal kasus pembunuhan yang menjeratnya.

Antasari dipidana dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Selama delapan tahun, ia mendekam di penjara karena dianggap terbukti terlibat dalam pembunuhan Nasrudin.

Kini, Antasari menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya adalah tindakan kriminalisasi dan direkayasa.

Ia menduga, Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono menjadi bagian dari kriminalisasi itu.

Pada Maret 2009, Antasari mengatakan, CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo mendatanginya.

Hary mengaku diutus SBY untuk meminta Antasari agar tidak menahan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Aulia Pohan, yang merupakan besan SBY.

Antasari menolak permintaan itu.

Mendengar jawaban itu, kata dia, Hary mengingatkannya untuk berhati-hati.

Dua bulan kemudian, Antasari ditangkap polisi. Salah satu bukti yang memberatkan adalah SMS bernada ancaman yang seolah dikirim Antasari kepada Nasrudin.

Antasari menegaskan bahwa SMS itu palsu. Ia tak pernah mengirimkan SMS itu kepada Nasrudin.

Ia mengatakan, SBY mungkin tidak berkaitan langsung dengan SMS palsu itu. Namun, ia menduga, SMS itu bagian dari skenario kriminalisasi.

"Bilang perintah segera, Antasari ini segera diproses. Perintah segeranya bisa saja diproses, perintah segeranya bisa saja ditindaklanjuti dengan cara membuat SMS itu," kata Antasari.

"Bukan SBY yang buat SMS, bukan, melainkan inisiator untuk saya dikriminalisasi itu dari situ," lanjut dia.

Ketika ditanya apakah pernyataannya ini menunjukkan bahwa ia menduga dikriminalisasi oleh SBY, Antasari menjawab singkat, "Iya".

Antasari meminta SBY agar terbuka kepada publik soal kasusnya.

"Saya mohon, kepada Bapak SBY jujur, dia tahu perkara saya ini. Cerita apa yang dia alami dan apa yang beliau perbuat, beliau perintahkan siapa untuk merekayasa dan mengkriminalisasi Antasari," kata Antasari.

"Untuk apa Anda menyuruh Hary Tanoe datang ke rumah saya malam-malam? Apakah bisa dikatakan bahwa SBY tidak intervensi perkara? Ini bukti. Untuk tidak menahan Aulia Pohan," lanjut dia.

Antasari menyerahkan kasus ini kepada polisi. Ia mendaftarkan laporan atas dugaan tindak pidana persangkaan palsu dan pejabat yang sengaja menggelapkan atau membuat tidak dapat dipakainya barang-barang yang diperuntukkan guna meyakinkan dan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 KUHP juncto Pasal 417 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Laporan Antasari terdaftar dengan nomor LP/167/II/2017/Bareskrim tertanggal 14 Februari 2017.

Waktu dan tempat kejadian yang dilaporkan sekitar Mei 2009 di Jakarta dan sekitarnya.

Namun, nama terlapor tidak dicantumkan. Dalam surat itu, di kolom terlapor hanya tertulis "masih lidik".

Antasari mengatakan, ia menyerahkan kepada kepolisian untuk memeriksa siapa saja pihak yang dianggap mengetahui kejadian tersebut sebagai saksi.

"Saya minta segera ditindaklanjuti siapa pembuat rekayasa itu," kata Antasari.***

Sumber: Kompas