PLN Dinilai Lalai Soal Meteran Listrik yang Uzur

Selasa, 21 Februari 2017

Ilustrasi - Meteran Listrik

GILANGNEWS.COM - ‎Perusahaan Listrik Negara (PLN) kota Pekanbaru dinilai lalai terhadap pelaksanaan undang-undang nomor 1 tahun 1982 tentang kemetrologian yang menjelaskan seluruh yang berhubungan dengan alat ukur wajib ditera.

Kenyataannya, ada belasaan ribu meteran listrik di rumah-rumah masyarakat telah uzur dan tidak pernah dilakukan peneraan ulang. Akibatnya masyarakat dan negara telah dirugikan atas kelalaian badan usaha milik negara tersebut.

Demikian diungkapkan Mas Irba Sulaiman sebagaimana dilansir riauterkini.com, Selasa (21/2/2017).

Dikatakannya, sejak adanya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang otonomi daerah yang mendelegasikan tugas kemetrologian ke Disperindag kota Pekanbaru pihaknya terus melakukan upaya peneraan ulang. Khusus untuk meteran listrik yang ada diperumahan masyarakat banyak ditemukan meteran listrik yang sudah tua yang umurnya melebihi sepuluh tahun dan tidak pernah ditera ulang.

"Atas temuan ini, kita menilai pihak PLN sudah mengabaikan undang-undang nomor 1 tahun 1982 tentang kemetrologian. Untuk itu dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat ke pihak PLN untuk menindak lanjuti temuan tersebut," ungkap Kepala Bidang Perdagangan Disperindag, Mas Irba Sulaiman.

Lanjut, berdasarkan data yang diterima dari PLN pusat, setiap sepuluh tahun sekali pihak PLN akan ‎melakukan pergantian meteran listrik tapi kenyataanya di kota Pekanbaru usia meteran berkisar antara 15 sampai 20 tahun.

"Ini jelas merugikan negara dan masyarakat, karena meteran yang sudah tua putaranya tidak lancar lagi dan tidak sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan. Maka dari itu sering kita mendengar warga yang mengeluhkan pembayaran listrik mereka mencapai jutaan rupiah padahal alat elektronik yang digunakan ‎cuma sedikit, begitu juga sebaliknya," paparnya.

Ditanya terkait harapan kepada pihak PLN, Irba meminta persoalan ini harus segera didudukkan bersama, jika hendak melakukan peneraan ulang pihaknya di bagian kemetrologian siap untuk melakukan hal tersebut.***