Kuasa Hukum Akan Surati Gubri Untuk Mengaktifkan Suparman Sebagai Bupati Rohul

Kamis, 23 Februari 2017

Suparman sujud syukur usai divonis bebas, Kamis (23/2/2017)

GILANGNEWS.COM - Pasca divonis bebas, kuasa hukum terdakwa yang juga Bupati Rokan Hulu non aktif, Suparman akan menyegerakan pembebasan kliennya tersebut.

Demikian disampaikan Elvanora usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (23/2/2017).

Elvanora mengatakan, selain segera membebaskan kliennya, pihaknya juga akan menyurati Gubenur Riau untuk mengaktifkan kembali Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu.

"Dalam satu dua hari ini surat tersebut sudah sampai ke gubenur," ujarnya,

Jabatan Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu hanya bertahan selama satu bulan lebih.

Ia kemudian ditetapkan tersangka dan selanjutnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap APBD P 2014 dan APBD 2015.

Dalam kasus tersebut juga terlibat Gubernur Riau kala itu, Annas Makmun dan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus.

Dalam proses sidang tadi pagi, Suparman divonis bebas oleh hakim Ketua Rinaldi Triandiko.

Sedangkan Johar Firdaus divonis lima tahun enam bulan dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Tri Anggoro Mukti mengatakan pihaknya punya waktu tujuh hari untuk menindak lanjuti vonis tersebut.

"Kita akan dapatkan petikan putusannya. Setelah itu kita lihat tujuh hari kedepan langkah hukum apa yang akan dilakukan," terangnya.

Terkait putusan pada terdakwa dua (Suparman) ada beberapa hal yang menurut Tri Anggoro mukti yang tidak disinggung majelis hakim.

Meski demikian ia tetap menghormati putusan tersebut sambil menunggu langkah selanjutnya.

Bupati Rokan Hulu non aktif, Suparman divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (23/2/2017) pagi.

Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pembahasan APBD Perubahan Riau tahun anggaran 2014 dan APBD Murni 2015 ini dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan.

Dalam vonis yang dibacakan Hakim Ketua Rinaldi Triandiko, Suparman disebut tidak terbukti menerima janji sesuai dakwaan.

"Selanjutnya membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum," ujar Rinaldi Triandiko.

Usai hakim mengetok palu, Suparman tampak langsung melakukan sujud syukur.

Teriakan membahana di ruang sidang menanggapi putusan bebas tersebut. Bahkan beberapa diantara pendukung Suparman histeris menangis.

Sebelumnya Suparman dituntut hukuman penjara 4,5 tahun dan denda 200 juta.

Sidang Suparman bersamaan dengan mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus. Johar sendiri dituntut enam tahun dikurangi masa tahanan.

Keduanya didakwa telah menerima janji pemberian uang dan fasilitas perpanjangan penggunaan kendaran dinas dari Gubernur Riau kala itu, Anas Makmun pada pembahasan APBDP 2014 dan APBD murni 2015. Annas Makmun sendiri juga sudah ditetapkan tersangka.***

Sumber: Tribun