Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu Beredar di Tembilahan

Jumat, 10 Maret 2017

Pemilik Uang Palsu Yang Berhasil Diringkus Pihak Kepolisian

GILANGNEWS.COM - Seorang pelaku, berinisial H (36), diringkus di sebuah Wisma di Kota Tembilahan. Sedangkan, seorang lainnya R (37), dibekuk pihak Kepolisian di Pelabuhan Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung.
 
Dari keterangan yang diperoleh, masing-masing pelaku berasal dari daerah daerah berbeda, yakni Kabupaten Siak dan Kepulauan Meranti.
 
Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Arry Prasetyo, S.H, M.H mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat.
 
"Informasi itu menyebutkan, ada seorang laki - laki yang menginap di sebuah Wisma di Tembilahan, diduga memiliki uang palsu," ujarnya, dilansir riaugreen.com.
 
Mendapatkan informasi tersebut, dikatakan AKP Arry Prasetyo, anggota Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Inhil langsung menuju  wisma, untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
 
"Setelah mendapat data yang akurat, pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2017, pukul 09.30 WIB, Unit Opsnal Sat Intelkam menggedor kamar 203 dan mengamankan seorang laki - laki yang berinisial H. Pelaku kemudian digeledah dan ditemukan uang palsu pecahan Rp. 100.000 sebanyak 9 (sembilan) lembar," terangnya.
 
Menurut pengakuan pelaku berinisial H, diungkapkan AKP Arry Prasetyo, sebahagian uang palsu telah digunakan dalam beberapa transaksi, salah satunya adalah untuk pembayaran sewa wisma tempat pelaku menginap.
 
AKP Arry Prasetyo mengatakan, setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap pelaku H, diketahui bahwa uang palsu yang ada padanya berasal dari seseorang yang bernama R.
 
"Berdasarkan keterangan itu, Anggota Unit Tipidter langsung bergerak menyelidiki keberadaan pelaku berinisial R. Setelah keberadaan pelaku terdeteksi, pada hari Selasa 7 Maret 2017, pukul 15.00 WIB, di Pelabuhan Desa Belanta Raya, Unit Tipidter Polres Inhil langsung melakukan penangkapan terhadap R," terangnya.
 
Lebih lanjut, AKP Arry Prasetyo mengatakan, usai dilakukan penggeledahan, ditemukan uang palsu pecahan Rp. 100.000 sebanyak 6 (enam) lembar. Pelaku R juga mengaku, sudah membelanjakan uang palsu pecahan  100 ribu tersebut sebanyak 3 lembar.
 
Saat ini, AKP Arry Prasetyo mengatakan, kedua pelaku, sudah diamankan di Mapolres Inhil untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
 
"Kedua pelaku diancam dengan pasal 36 ayat 2 dan 3 undang - undang RI No.7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 10 tahun penjara", tutupnya.***