1600 m2 Terumbu Karang Raja Ampat Hancur, Pemerintah Siapkan Gugatan

Selasa, 14 Maret 2017

kondisi teumbu karang raja ampa yang hancur

GILANGNEWS.COM - Masuknya kapal pesiar, MV Caledonian Sky ke kawasan Raja Ampat, Papua Barat pada 3 Maret 2017 membawa petaka. Kapal berbendera Bahama yang dinahkodai Kapten Keith Michael Taylor mengangkut 102 turis dan 79 ABK menabrak terumbu karang dan merusak ekosistem bawah laut di kawasan wisata tersebut.

Dari siaran pers Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dilansir merdeka.com, setelah mengelilingi pulau untuk mengamati keanekaragaman burung serta menikmati pementasan seni, kapal pesiar itu melanjutkan perjalanan ke Bitung pada pukul 12.41 Wit. Di tengah perjalanan menuju Bitung, MV Caledonian Sky kandas di atas sekumpulan terumbu karang di Raja Ampat.

Saat kapal kandas, sebuah kapal penarik (tug boat) dengan nama TB Audreyrob Tanjung Priok tiba di lokasi untuk mengeluarkan kapal pesiar tersebut. Namun upaya tersebut tidak berhasil karena kapal MV Caledonian Sky terlalu berat. Kapten terus berupaya menjalankan kapal Caledonian Sky hingga akhirnya berhasil kembali berlayar pada pukul 23.15 WIT pada 4 Maret 2017 dan kini sudah berlabuh di Filipina.

Kandasnya kapal Caledonian Sky menimbulkan kerusakan terumbu karang yang luar biasa. Investigasi awal yang dilakukan pemerintah setempat menunjukkan, terumbu karang yang rusak luasnya bisa lebih dari 1600 m2. Parahnya, terumbu karang yang dirusak oleh kapten kapal MV Caledonian Sky itu berada tepat di jantung Raja Ampat, pusat keanekaragaman hayati laut.

Mustahil untuk memperbaiki atau mengkonservasi kembali bagian terumbu karang yang telah rusak dan mati itu. Dampak lainnya, ratusan ikan yang biasanya mengelilingi lokasi tersebut juga menghilang.

Pemerintah langsung merespon dengan membentuk tim yang terdiri dari Kemenko Kemaritiman, KKP, KLHK, Kemhub, Kemenpar, Kemenkumham, Kejaksaan Agung dan Polri serta Pemda setempat terkait kerusakan terumbu karang akibat ulah kapten kapal. Pemerintah siap mengugat.

Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno menuturkan, ada tiga tugas pokok tim tersebut yakni menangani aspek hukum baik perdata maupun pidana termasuk Mutual Legal Assistance (bantuan timbal balik) maupun upaya ekstradisi bila diperlukan. Kedua, tim ini juga bertugas untuk melakukan penghitungan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kandasnya kapal MV Caledonian Sky, keselamatan navigasi dan hal-hal terkait lainnya. Arif menegaskan pemerintah siap menempuh segala cara agar pemilik kapal MV Caledonian Sky bertanggung jawab atas kerusakan itu.

"Kita siap untuk mengambil segala langkah yang diperlukan agar masyarakat tidak dirugikan dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh MV Caledonian Sky bisa segera diatasi," ujarnya, Selasa (13/3).

Berdasarkan UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perusakan kekayaan alam seperti terumbu karang, lahan gambut dan hutan merupakan tindakan kriminal yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara. Oleh karena itu, kendati perusahaan asuransi bersedia untuk membayar kerusakan lingkungannya, namun hal tersebut tidak dapat menghilangkan aspek pidananya.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Brahmantya Satyamurti sedang mengumpulkan data mengenai terkait peristiwa rusaknya terumbu karang itu. Brahmantya mengungkapkan pemerintah akan segera bersikap.***